PEKANBARU, BerkasRiau.com – KPK melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) berkoordinasi dengan Polda Riau untuk membantu menuntaskan sejumlah kasus korupsi di Riau. KPK melakukan supervisi 6 kasus yang tengah ditangani Polda Riau.
“Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK melakukan kegiatan supervisi dan koordinasi terhadap 6 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh penyidik Kepolisian Daerah Riau beserta jajaran Polres di Riau,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/4).
Febri mengatakan, pihaknya melakukan supervisi karena penanganan 6 kasus korupsi itu terhambat sejumlah kendala. Mulai dari proses pemenuhan petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas perkara ke polisi (P19), hingga kendala dalam proses perhitungan kerugian negara akibat korupsi tersebut.
“Oleh karena itu, perkara tersebut disupervisi KPK untuk membantu penyelesaian kendala dalam penanganan penyidikannya,” imbuhnya.
Febri menyebutkan, kegiatan supervisi ini dikawal secara langsung oleh pihak dari Kejaksaan Tinggi dan Polda Riau.
Supervisi yang dilakukan KPK berupa gelar perkara bersama antara penyidik dari kepolisian, jaksa peneliti dari masing-masing kasus, dan auditor dari BPKP Perwakilan Riau.

KPK supervisi kasus korupsi di Riau (Foto:Dok. Humas KPK)

KPK supervisi kasus korupsi di Riau (Foto:Dok. Humas KPK)
“Unit Koorsupdak KPK menjalankan fungsi trigger mechanism dan berperan memediasi unsur-unsur tersebut demi percepatan penyelesaian perkara,” jelasnya.
Kegiatan supervisi dilaksanakan pada 24-25 April 2018 lalu di ruang rapat Kantor Kejati Riau dan dipimpin Aspidsus Kejati Riau, Subekhan.
Sedangkan kegiatan pada tanggal 26 April 2018 dilaksanakan di Mapolda Riau dan dipimpin Wakil Dirreskrimsus Polda Riau, Edi Faryadi.
Berikut 6 kasus korupsi yang disupervisi KPK:
1. Dugaan korupsi proses pemberian kredit investasi refinancing atas nama PT Barito Jaya sebesar Rp 23 miliar pada tahun 2007 dan sebesar Rp 17 miliar pada tahun 2008 oleh PT BNI Tbk sentra kredit kecil Pekanbaru, ditangani oleh penyidik Polda Riau.
2. Dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap program kegiatan rehabilitasi kawasan hutan lindung Bukit Suligi Blok A seluas 250 hektare yang termasuk dalam APBN 2010. Kasus ini ditangani oleh penyidik dari Polres Rohul.
3. Dugaan korupsi pengelolaan dana anggaran pendapatan belanja Kampung Jati Mulya yang dilakukan oleh Penghulu Kampung Kabupaten Kerinci Kanan, Kabupaten Siak tahun 2015 kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Siak
4. Dugaan korupsi pembangunan resetlement di Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako yang dikerjakan oleh CV Karya Indah berasal dari APBD Kabupaten Rohil TA 2014, ditangani oleh penyidik dari Polres Rohil.
5. Dugaan korupsi dalam kegiatan pematangan lokasi pembangunan kantor dan rumah dinas Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2013. Kasus ini ditangani oleh penyidik dari Polres Kuantan Sengingi.
6. Dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap dana APBN-DPI PD 2010 untuk pekerjaan pembangunan jalan Bangkinan menuju Ranah Singkuang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Kampar.
Sumber: kumparan.com