ROHIL, BerkasRiau.com – Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) membekuk dua orang pengedar narkotika dilokasi yang berbeda pada Sabtu (14/4/2018). Dari kedua tersangka petugas menyita jenis sabu sabu berat 3 kilogram dan 2018 butir pil ekstasi.
“Narkotika tersebut diamankan saat menggelar kegiatan cipta kondisi dalam rangka operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), bermula dari seorang tersangka yang terjaring razia. Tepatnya, di depan Mako Polres Rohil,”kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, Sik MH, Senin (16/4/18) melalui Kasubbag Humas AKP Ruslan.
ES (31) merupakan Warga Sumber Makmur RT 2 RW 1 Kelelurahan Pasir Putih Kecamatan Bagan Sinembah Rohil diringkus saat mengendarai mobil pickup Daihatsu Grandmax BM 8159 SE di jalan lintas Riau-Sumut KM 167 Banjar XII Kecamatan Tanah Putih. Tepatnya di depan Mako Polres Rohil.
“Setelah pemeriksaan dilakukan ditemukan tas warna biru merk elgini berisikan tiga bungkus diduga narkotika jenis shabu lebih kurang beratnya 3 Kilogram dan dua bungkus narkotika diduga pil Ekstasi dengan jumlah lebih kurang 2018 butir serta dua unit handphone merk samsung dan Hammer diamankan,” terang Akp Ruslan.
Setelah diintrogasi pelaku mengaku barang haram itu, perintah atas nama Rudi dan diterima tersangka dari seseorang suruhan yang tak dikenal di daerah pelintung Dumai. Rencanya, barang bukti tersebut akan diserahkan kepada DWS, yang telah menunggu di Hotel Bintang Mulia Bagan Batu.
Mendapat informasi tersebut. Pada Minggu (15/4/18) pukul 02.00 wib, dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka di Kamar No 201 Hotel Bintang Mulia di Jalan Sudirman Bagan Batu Kota.
Diketahui DWS (35) warga Jalan Jeruk 04 No 12 Sitalasari Kecamatan Siantar Medan. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone merk nokia dan merk samsung j one, kemudian sebuah dompet merk levis berisi uang tunai Rp. 550.000.
“Tersangka beserta barang bukti guna proses penyinyidikan lebih lanjut dibawa ke Mapolres Rohil,” tandasnya. (ton) .