Thursday , December 5 2024
Home / Daerah / K A M P A R / KPU Umumkan DPS Melalui PPS se- Kabupaten Kampar

KPU Umumkan DPS Melalui PPS se- Kabupaten Kampar

BANGKINANG, BerkasRiau.com- Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mulai mendistribusikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Kampar.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU kampar Ahmad Dahlan, SE.i M.E.Sy kepada wartawan saat dihubungi melalui handphone miliknya, Kamis (22/3/2018).

“Hari ini KPU sudah mulai mendistribusikan DPS ke daerah-daerah jauh di kampar seperti XIII Koto Kampar, Koto Kampar Hulu, Kampar Kiri Hulu, Gunung Sahilan, Tapung Hulu serta Tapung Hilir, sehingga tanggal 24 Maret nanti seluruh PPS wajib menempelkan pengunguman DPS tersebut,” ungkap Ahmad Dahlan.

Selanjutnya ia menyebutkan tanggapan masyarakat yang dibuka sejak tanggal 24 maret Hingga 2 April 2018 mendatang akan dijadikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dari pleno PPS.

“kepada seluruh PPS agar menempel pengunguman DPS ini di Kantor Kepala Desa, Disekretariat/ Balai Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya dan satu arsip untuk PPS,” ujarnya lagi.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Kampar Yattarullah, S.Ag M.Hum menyebutkan berdasarkan Pasal 14 ayat (12) PKPU No. 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota KPU Kampar Menyampaikan Salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada PPS melalui PPK dalam jumlah 3 rangkap.

“Kepada PPS agar mengimformasikan ke masyarakat bahwa DPS telah diumunkan pada tempat tersebut melalui wirid, rapat, media sosial dan pertemuan lainnya guna mendapat tanggapan masyarakat dari tanggal 24- 2 April 2018, dan KPU Kampar akan memonitoring pengunguman tersebut,” imbuh Yattarullah.(wowon)

print