BANGKINANG KOTA, Halaman – halaman situs – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (RKPD) di Kecamatan Tahun 2018.
Pelaksanaan Musrenbang dilaksanakan dari 13-20 Februari 2018. Pelaksanaan Musrenbang RKPD ini akan dihadiri Bupati Kampar H. Azis Zaenal, SH, MM akan dilakukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi e-planning. Oleh karena itu seluruh isi ulang kecamatan harus dipersiapkan dan diinput dalam aplikasi tersebut.
Demikian terungkap dalam Rapat Koordinasi Persiapan Musrenbang RKPD di Kecamatan dan Forum Perangkat Daerah Tahun 2018 di aula Bappeda Kabupaten Kampar, Senin (20/5/2018).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan, M.Si dan dihadiri seluruh OPD dan Kecamatan dilingkup Pemerintah Kabupaten Kampar.
Dalam rakor ini juga disampaikan dalam Musrenbang RKPD di kecamatan ini diperlukan Daftar Program dan Kegiatan yang tertampung dalam APBD TA 2018. Setiap Kepala OPD dan camat di minta untuk Rekapitulasi Daftar Program Kegiatan yang tertampung dalam APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018 kepada Bupati Kampar melalui Bappeda Kampar.
Kemudian dalam penyusunan RKPD Tahun 2019 diperlukan untuk keperluan fisik dan non fisik yang merupakan penjabaran program dan kegiatan penanggulangannya masing-masing Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2019. Untuk itu OPD dan Camat diminta untuk menyusun Standar Biaya.
Mengingat perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kampar dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-planning, maka seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta agar segera menuntaskan pengisian data RPJMD Kabupaten Kampar tahun 2017-2022 ke dalam aplikasi e-planning kamparplan. Kepala Perangkat Daerah diminta untuk menuntaskan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2017-2022 berdasarkan RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 dan melakukan pengisian pada aplikasi e-planning kamparplan.
Setii Kepala Perangkat Daerah juga diminta untuk menyusun Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2019 dan melakukan masukan pemikiran Renja PD pada Aplikasi e-planning kamparplan tersebut. Kemudian Dimulai dengan Musrenbang Kecamatan yang disusun oleh Camat dan diinput dalam aplikasi e-planing kamparplan.
Disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, dan Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Ditambahkan Azwan agar menyusun RKPD tepat waktu, maka perlu dilakukan percepatan penyusunan dokumen. Untuk itu diminta kepada Kepala Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Kerja (Renja PD) Tahun 2019 berdasarkan Renstra Perangkat Daerah (Renstra PD) Tahun 2017-2022 dengan dilengkapi Pra RKA. Perangkat Daerah juga harus menginput Rancangan Renja OPD Tahun 2019 pada aplikasi e-planning Kamparplan.
Pada rakor ini juga di sepakati, jadwal dan tempat pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2018. Wilayah Kecamatan di bagi lima wilayah. Wilayah I Kecamatan Kecamatan Kampar, Kampar Utara, Kampa, Rumbio Jaya dan Tambang dan pelaksanaan Musrenbangnya di Kecamatan Kampar di Air Tiris yang dilaksanakan Selasa, 13 Februari 2018.
Wilayah II mencakup Kecamatan Siak Hulu dan Perhentian Raja. Kecamatan Siak Hulu sebagai tuan rumah, yang dilaksanakan Rabu 14 Februari 2018. Wilayah III mencakup Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Tengah, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Hilir dan Gunung Sahilan dan dilaksanakan di kecamatan Kampar Kiri di Lipat Kain, Kamis 15 Februari 2018.
Wilayah IV di Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu yang dilaksanakan di Kuok, Senin 19 Februari 2018. Wilayah V Kisaran Kecamatan Tapung, Tapung Hulu dan Tapung Hilir dan dilaksanakan di Petahapan Kecamatan Tapung, Selasa 20 Februari 2018.
Kemudian dalam rakor ini juga disepakati Koordinator Forum Gabungan SKPD. Ada tiga dinas yang ditunjuk sebagai Koordinator Forum Gabungan SKPD ini Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga yang membidangi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan yang membidangani Infrastruktur dan Kewilayahan. (ws)