ROHIL, BerkasRiau.com – Seorang pemuda berinisial ML (22) diamankan reskrim Polsek Pujud. ML, ditangkap atas dugaan sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur (DS) 13.
ML adalah warga meranti kabung Desa Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan, Rohil ditangkap pada Rabu (17/1/18) sekira jam 17.00 wib.
“Kejadian itu di kamar korban, bermula saat ibu korban mau membangunkan anak si korban untuk mandi, lalu dibelakang rumah menemukan sepatu laki-laki. Kemudian menanyakan kepada suaminya, “sepatu ini punya siapa pak?” tanya Ibu korban, ungkap Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Paur Humas Polres Chery.
Kemudian korban keluar dari dalam kamar dan bertemu dengan ibunya, namun pada saat itu korban tiba-tiba langsung berlari kembali masuk kedalam kamar dan pelapor (ibu) merasa curiga ingin masuk kedalam kamar namun dihalang-halangi oleh korban dan berhasil memaksa masuk kedalam kamar.
“Saat ibu korban membuka pintu melihat ada seorang laki-laki bersembunyi di belakang pintu kamar kemudian berteriak dan memanggil suaminya serta warga kampung pun berdatangan, setelah ditanyai korban mengaku telah melakukan hubungan badan satu kali dengan si pelaku,”sebut Chery.
Mersa tidak senang atas kejadian yang menimpa anaknya, kedua orang tua korban melaporkan ke Mapolsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka telah diamankan serta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tersangka akan ditahan dirutan Polsek pujud,” tandas Chery. (ton).