ROHIL, BerkasRiau.com – Sidang paripurna DPRD Rohil tentang pembahasan rancangan pendapatan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2018 resmi ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun, Senin (18/12/2017) malam.
Sidang ke 20 ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Drs H Syarifuddin MM ini, dihadiri Wakil Bupati Rohil Drs H Djamiluddin dan seluruh kepala Operasional Perangkat Daerah (OPD), dan 32 anggota DPRD.
Laporan penyampaian rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Rokan Hilir tahun 2018 disampaikan oleh anggota DPRD Rohil Darwis Syam selaku Jubir Banggar DPRD 2018 sebesar Rp1,7 triliun.
Dalam laporannya, Darwis Syam mengatakan, APBD ini merupakan patokan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan kegiatannya sebagai pemenuhan kewajiban yang telah diamanatkan undang-undang.
Persetujuan bersama APBD 2018 ini ditandai dengan ketukan palu dari Wakil Ketua DPRD Syarifuddin, dan penandatangan serta penyerahan dokumen RAPBD dari Wakil Ketua DPRD kepada Wakil Bupati.
Selain itu, anggaran tersebut diperuntukkan sebagai pemenuhan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana yang tertuang didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, yaitu terwujudnya Kabupaten Rokan Hilir sebagai Kawasan Industri guna Menuju Masyarakat Madani, Mandiri dan Sejahtera.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan anggaran APBD Rohil 2017 bersama tim pemerintah daerah, yang diawali dengan pembahasan antara masing-masing fungsi DPRD dan SKPD dilingkungan Pemkab Rohil diperoleh hasil, yaitu terjadi pergeseran pendapatan belanja daerah.
Di antaraya, terhadap pendapatan daerah terjadi pergeseran sebesar Rp189 miliar dan belanja daerah mengalami pergeseran sebesar Rp127,158 miliar.
Dengan rincian, pendapatan daerah sebesar Rp1.767.300.346.722 yang terdiri dari PAD sebesar Rp106.204.20722 dan dana perimbangan sebesar Rp1.429.887.916.000.
Untuk belanja sebesar Rp1.705.161.799.355, dengan rincian, belanja tidak langsung sebesar Rp 950.686.96.466 dan belanja langsung sebesar Rp 754.475.702.899.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 7.572.345.272 dan penggunaan Silpa sebesar Rp 7.572.345.270. Silpa tahun berkenaan sebesar Rp 69.413.892.637.
Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Djamiluddin mengatakan, apa-apa yang disarankan oleh DPRD, selagi itu tidak bertentangan dengan aturan undang-undang yang berlaku, pemerintah daerah akan melaksanakannya dengan baik.(ton)