ROHIL, BerkasRiau.com – Tunggakan biaya penyediaan jasa listrik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada pihak PT PLN Persero Cabang Bagansiapiapi sebesar Rp12,6 miliar. Janjinya, akan dibayarkan pada APBD 2018 mendatang.
Demikian disampaikan Pemkab Rohil melalui Kabag Humas dan Protokol Hermanto SSos guna menjawab kerancuan pemberitaan di beberapa media massa baru-baru ini.
Hermanto menegaskan bahwa tidak hanya menunggak di beban biaya jasa penyediaan listrik di 2017 saja, akan tetapi juga termasuk jasa penyediaan listrik yang terhutang pada triwulan IV tahun 2016 lalu lebih kurang sebesar Rp 5,5 miliar.
“Tertundanya pembayaran biaya listrik tersebut, selain dikerenakan kondisi keuangan daerah, yang mana penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan migas 2015 Rp131 miliar. Dan triwulan IV 2016 berkisar Rp265 miliar, yang bilamana diakumulasikan Rp396.641.071 miliar sampai saat ini belum dapat diterima Pemkab Rokan Hilir,” tulisnya melalui akun Facebook. Uban Uban, Minggu (17/12/2017).
Tersendatnya penerimaan dana DBH Migas dari Depertemen Keuangan, lanjut Kabag Humas Pemkab Rohil itu mengakibatkan kegiatan terutama belanja modal yang telah selesai dikerjakan 100 persen dilakukan tunda bayar kepada pihak ketiga yang jumlahnya berkisar Rp263 Miliar.
Berbeda dengan tunggakan biaya jasa penyediaan listrik 2016 berkisar Rp5,5 miliar yang merupakan belanja rutin yang tidak termasuk dalam ketentuan tunda bayar kegiatan belanja modal.
“Oleh kerena belum adanya persepsi yang sama antara Peraturan Menteri Keuangan dengan TP4D Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sebagai lembaga yang disediakan oleh negara sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah, juga menjadi penyebab tunggakan jasa penyediaan listrik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ditunda penyelesaiannya melalui APBD Kabupaten Rokan Hilir 2018 mendatang,” tandas Hermanto.(ton)