ROHIL, BerkasRiau.com – David (29), dilaporkan ke Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir (Rohil). Dia dilaporkan karena diduga melakukan tindakan perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan di dalam rumah Jamila, Kamis (14/12/2017).
Untuk diketahui, pelaku tersebut merupakan anak korban yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Dia beralamat di Jalan Poros Sungai Bakau RT 03, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi Rohil.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto Sik SH melalui Paur Humas Polres Aiptu Yusran Pangeran Chery menuturkan, kejadian sekira pukul 20.00 WIB. Korban Jamila melaporkan kepada pihak Polsek Sinaboi.
“Korban memohon agar anaknya dititipkan ke Mapolsek Sinaboi, sesuai dengan surat permohonan penitipan,” kata Chery, Jumat (15/12/2017).
Dalam laporannya, Jamila menyatakan selama dalam masa penitipan terhadap pelaku, akan menjadi tanggung jawabnya dan segera mungkin menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi.
“Kini pelaku dititipkan hingga dalam keadaan situasi aman di Mapolsek Sinaboi,” kata Aiptu Yusran Pangeran Chery SH.(ton)