Thursday , May 22 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polres Rohil Dipecat Tidak Terhormat

Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polres Rohil Dipecat Tidak Terhormat

ROHIL, BerkasRiau.com – Setelah empat kali sidang tiga anggota polisi yang bertugas di Polres Rohil telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di pecat dengan tidak hormat di Mapolres Rohil, Selasa (21/11/2017)

Sidang kode etik tersebut dipimpin langsung Ketua Komisisi oleh Waka Polres Rohil, Kompol Dr. Wawan SH, MH. Sebagaimana putusan sidang terhadap ketiga personil Polres Rohil dan pemecatan tersebut akibat mereka melakukan tindak pidana pelanggaran kode etik profesi polri.

1. AlPDA JENDAR RAJA GUK GUK, NRP 69020363 Jabatan Ba Polres Rohil melakukan pelanggaran tindak pidana pembunuhan secara berencana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dipidana penjara selama 20 tahun, pelanggaran pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI NO. 1 Tahun 2003.

3. BRIGADIR RONALDO MARJUKI NAINGGOLAN, NRP 81030214 Jabatan Ba Polres Rohil pelanggaran yang dilakukan tidak masuk dinas di Polres Rokan Hilir sejak tanggal 06 Oktober 2016 s/d tanggal 22 November 2016 terhitung 41 hari kerja secara berturut-turut melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI NO. 1 Tahun 2003.

2. BRIGADIR RAHMAT HIDAYAT, NRP 81080668 Jabatan Ba Polres Rohil pelanggaran yang dilakukan tidak masuk dinas di Sat Sabhara Polres Rohil sejak tanggal 13 September 2011 s/d tanggal 17 Februari 2012 terhitung 134 hari kerja secara berturut-turut dilanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI No. 1 Tahun 2003.

“Keputusan rapat berjumlah 22 orang staf perwira Polres Rohil pada 18 Agustus 2017 memberikan terhadap pelaku diberhentikan dengan tidak hormat,” tandas Waka Polres Rohil Kompol Dr. Wawan SH, MH melalui paur Humas Polres Aiptu Yusran Pangeran Chery. (ton).

print