BANGKINANG, BerkasRiau.com – Papan reklame diduga tanpa izin menjamur di Kecamatan Siak Hulu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar dan dinas terkait diminta menertibkan.
Hal itu sampaikan Dedi Suheri, Anggota DPRD Kampar yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kampar II, Siak Hulu-Perhentuan Raja kepada awak media, Senin (13/11/2017).
Dedi menilai, papan-papan reklame yang dipasang di pinggir jalan pasir putih itu diduga tidak mengantongi izin. Hal ini terlihat dari tata letak yang tidak beraturan dan sembarangan pasang.
Jika papan reklame itu mengantongi izin, tentu pemasangannya diatur sedemikian rupa, sehingga bisa rapi dan tidak menggangu serta membahayakan, ucap ketua Fraksi PDI Perjuangan DRPD Kampar tersebut.
Dikatakan, papan reklame seharusnya bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan baik.
“Jangan pula dijadikan pendapatan asli pribadi (PAP) oknum,” ujarnya. (Syailan Yusuf).