XIII Koto Kampar, BerkasRiau.com – Proses kelanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) penjualan beras untuk orang miskin (raskin) di Desa Muaratakus, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar yang melibatkan perangkat desa setempat, hingga saat ini masih menungguh intruksi dari kepala kejaksaan negeri (Kejari) Kampar, hal itu disebutkan oleh Kasi Intel Kejari, Devitra Romiza, SH saat menyambut kedatangan sejumlah tokoh masyarakat Muaratakus ke Kejari, di Bangkinang. Senin, (6/11/2017).
Lebih lanjut Devitra menjelaskan, bahwa pada beberapa waktu lalu Tim Kejaksaan sudah turun kelokasi untuk meminta keterangan dengan orang – orang yang terkait dengan pembelian Raskin konon katanya ditambah 1000 rupiah per kk.
“Memang kita sudah turun ke desa yang bersangkutan untuk meminta keterangan dari masyarakat yang membeli beras denfan tambahan uang 1000 per kk, hasil pengumpulan data dan pengumpulan keterangan yang diambil dari masyarakat akan disampaikan ke pimpinan,” jelasnya.
“Hasil dari keterangan yang kami himpun, hanya tinggal menunggu arahan dan petunjuk dari pimpinan,” sambung Devit.
Sementara itu, Nasrul Dt.Rajo Duo Balai dan Orbaniswan Dt.Rajo lelo Cs sangat menyayangkan lambanya penanganan kasus yang telah dilaporkan pada beberapa waktu lalu.
“Kedatangan kami menemui Kasi Intel untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan Kenaikan harga jual Beras Miskin (Raskin) oleh oknum pejabat Desa Muara, kita ingin tahu sudah sampai dimana prosesnya,” ungkap Nasrul.
Untuk sekedar diketahui, kasus dugaan kenaikan penjualan raskin yang dilakukan oleh perangkat desa sudah dilaporkan ke kejaksaan pada beberapa bulan lalu.
Mencuatnya kasus ini berawal pada pembagian bantuan raskin di Desa Muaratakus, yang mana pada awalnya masyarakat mendapat beras murah sebanyak 35 kg per kepala keluarga (KK) dengan harga 72.000, namun ada kebijakan lain yang diambil oleh kepala desa, sehingga harga beras dinaikan Rp1000 per kk.
Dan akhirnya masyarakat harus membeli beras tersebut sebanyak Rp 73.000 per 35 kg.(ml)