BANGKINANG, BerkasRiau.com – Lima bulan gaji pegawai tidak tetap (PTT) terhitung bulan April sampai Agustus 2017 akan dibayar. Perwakilan PTT akhirnya meresa lega, karena perjuangannya membuahkan hasil.
Rapat dengar pendapat (RDP) bersama ketua DPRD Kampar yang dilaksnakan di ruang Banggar DPRD Kampar, Senin (16/10/2017) mendapat solusi. 5 bulan gaji 233 PTT Kampar disetujui dibayar.
Kepala Dinas Kesehatan Kampar diwakili Sekretaris, Dedy Sambudi menyampaikan pada prinsipnya Dinas Kesehatan siap membayarkan gaji sesuai tuntutan mereka, ucapnya.
Kita akan berkoorniasi dengan pihak terkait agar pembayaran gaji mereka tidak menyalahi ketentuan dan peraturan perundangan yang ada
Terhitung sejak mereka bekerja, sesuai surat keputusan (SK) haknya akan dibayar. “Saat ini kita sedang merancang tehnis pembayarak saja, Insya Allah pada APBD murni tahun 2018 terselesaikan” ujarnya.
Sementara salah seorang perwakilan PTT, Sri Mulyani kepada awak media mengatakan, bahwa saat ini para PTT merasa lega. Kelegaan itu dikarenakan perjuangan mereka selama ini yang menuntut haknya sejak bulan April sampai bulan Agustus 2017 (5 bulan) yang tidak dibayar membuahkan hasil.
“Alhamdulillah, setelah lama berjuang akhirnya pada hari ini apa yang diperjuangkan membuahkan hasil,” ujarnya.
Secara nyata mereka sudah menjalankan tugasnya sejak bulan April lalu, mereka telah bekerja sesuai SK diterima, kata Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri usai acara.
Semua setuju hak mereka dibayarkan, tinggal tehnisnya saja dan saya rasa hal ini tidak menyalahi ketentuan dan peraturan perundangan yang ada.
Dijelaskan Ahmad Fikri, untuk pembayaran gaji mereka 5 bulan akan dirapel pembayarannya. 2 bulan gaji akan mereka terima pada APBD perubahan tahun 2017. Sisanya yakni 3 bulan gaji kita anggarkan pada APBD murni tahun 2018, jelas Ahmad Fikri. (Syailan yusuf).