KANDIS, BerkasRiau.com – Seorang pria berinisial BM (18), warga Desa Gondang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Senin (09/10/2017) kemarin sekira pukul 21.00 WIB, diamankan anggota Satreskrim Polsek Kandis, BM ditangkap karena ada senjata api rakitan jenis revolver bisa dicoba perkakasnya.
Kapolres Siak, AKBP Barliansyah mengatakan, penangkapan dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Siak berdasarkan informasi yang di dapat oleh Tim opsnal Polsek Kandis, apakah pelaku akan melakukan transaksi jual senjata api, penangkapan dilakukan Jl. Lintas Pekanbaru – Duri Km 80 Kelurahan Kandis Kota Kec Kandis.
Hasil intrograsi, tersangka mengatakan bahwa senpi rakitan tersebut dihasilkan dari almarhum ayah kandungnya yang sudah ada satu tahun yang lalu, demikian Barliansyah, Senin (09/10/2017).
Lebih lanjut Barliansyah mengatakan, dari penangkapan BM berhasil diamankan barang barang di TKP, hai 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis revolver, 1 (satu) buah tas sandang warna biru terbuat dari kain yang berisikan 9 butir cartridge.
Penggeledahan dilanjutkan dirumah tersangka ditemukan, 1 (satu) pucuk benda mirip senjata api yang terbuat dari plastik warna hitam, 52 (lima puluh dua) butir cartridge kuningan, 104 (penuh empat) butir Cartridge kuningan merek Super Fix PL 22 yang berisi mesiu, 1 kotak peluru senapan angin yang terbuat dari timah serta 200 butir peluru senapan angin yang terbuat dari timah.
Saat ini pelaku sempat dicoba dengan barang bukti diamankan di Polres Siak, tindakan yang diambil untuk pemeriksaan sampul tersangka, contoh uji teknik rakitan dan kloning untuk Labant Polri Cabang Medan.
Hukum tersangka. Hukum pidana. ** Ari **