BANGKINANG, BerkasRiau.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar (Disdikpora sekarang), Nasrul Zein, diperiksa di Kejari Kampar, Senin (1/9/2017). Dia diperiksa terkait dugaan korupsi meubeler sekolah.
“Iya, sekarang lagi diperiksa di dalam,” kata Kasi Pidsus Kejari Kampar, Ostar Al Pansri, di Kejari Kampar.
Berdasarkan pantauan, Nasrul datang bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 11.30 WIB. Ada sekitar tiga orang yang ikut bersamanya.
Nasrul yang datang dengan mengenakan kemeja putih dan celana coklat muda itu, terlihat santai memasuki ruangan pemeriksaan. “Kita penuhi panggilan jaksa ini dulu,” kata Boy Gunawan, kuasa hukum Nasrul.
Sebagaimana diketahui, Nasrul Zein telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/7/2017). Setelah ditetapkan tersangka, Jaksa sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadapnya.
Dia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler sekolah, dengan pagu anggaran sebesar Rp3.335.632.000 yang bersumber dari APBD Kampar 2015. Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp393.886.650.
Selain Nasrul, ada dua orang lagi yang terlibat. Antara lain, Zulkarnaini selaku kontraktor, dan Arif Kurniawan selaku PPK proyek. Zulkarnaini sudah ditahan jaksa, dan Arif sudah menjalani proses persidangan.(def)