KAMPAR, BerkasRiau.com – Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Lingkungan II Kel. Air Tiris Kec. Kampar Kab. Kampar, Minggu (10/9/17) pukul 01.00 WIB.
Kedua pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DH alias NZ (LK 36) warga Lingkungan II Kel. Air Tiris dan RH alias RI (LK 24) warga Dusun III Pontianak Desa Penyasawan Kec. Kampar.
Bersama kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa 10 paket sedang Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening, 4 lembar plastik pembungkus, 5 pak plastik bening, 2 unit HP, 2 buah dompet serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Minggu (10/9/2017) sekira pukul 00.30 Wib, saat Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Lingkungan II Kel. Air tiris.
Menindaklanjuti informasi ini, Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Lambok Hendriko beserta 4 orang anggota Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan target, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya di Lingkungan II RT 03 Rw 02 Kelurahan Air Tiris Kec. Kampar.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket sedang shabu-shabu dan sejunlah barang bukti lainnya, keduanya langsung dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dijelaskan Kapolsek bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkannya bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. [rls].