Tuesday , January 14 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Hutang Membengkak 117 M, KOPSA-M Minta Audiensi Dengan Bupati Kampar

Hutang Membengkak 117 M, KOPSA-M Minta Audiensi Dengan Bupati Kampar

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Terkait pembengkakan hutang Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Desa Pangkalan Baru yang mencapai 117 Milyar, KOPSA-M minta audiensi dengan Bupati Kampar guna mencari solusi penyelesaian.

“Kemaren tanggal 16 Agustus 2017, kita telah mengajukan permohonan andiensi dengan Bupati Kampar terkait persoalan hutang kebun KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggota, red) yang membengkak hingga Rp. 117 milyar,” ujar Kuasa Hukum KOPSA-M, Suwandi SH, Rabu (23/8/2017).

Banyaknya hutang koperasi ini menurut Suwandi bertolak belakang dengan kondisi kebun yang sangat tidak terawat, dimana dari 1650 Hektar kebun yang dibangun hanya 400 Hektar yang berproduksi (bisa dipanen) selebihkan telah berubah menjadi hutan. Hasil dari kebun 400 Hektar tersebut juga tidak maksimal, hanya menghasilkan TBS 300 s/d 420 ton perbulan akibat kebun tidak terawat.

“Permasalahan ini sudah kita sampaikan kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar berikut data-data pendukung. Namun  kita melihat Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar gamang dan ingin melepaskan diri dari persoalan KKPA ini, padahal pembinaan dan penyelesaian persoalan KKPA adalah tanggung jawab Pemda Kampar, dalam hal ini Disbun,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Islam indonesia (FH-UII) Yogakarta tersebut.

Suwandi menilai surat Kepala Disbun Kampar yang menolak untuk melakukan penilaian fisik kebun dengan alasan permohonan harus diajukan oleh bapak angkat PTPN dan penilaian fisik kebun hanya untuk menentukan kelayakan kebun sebelum diserah terimakan kepada koperasi pada saat usia tanaman 48 bulan adalah sesuatu yang kaku, formalistik dan tidak bijak sama sekali.

“Kita butuh kebijakan, bukan legalistik formal yang kaku dan hampa. Memang apa salahnya kalau Disbun melakukan penilaian fisik kebun, apakah nanti mereka akan masuk penjara? Kan tidak. Ini hanya soal hati nurani saja sebenarnya,” ujar Suwandi.

Apalagi menurut Suwandi semua ini terjadi karena Disbun selama ini abai dan tidak peduli dengan pembangunan KKPA, mestinya mulai dari proses awal perizinan, pembangunan kebun, alih kelola sampai konversi harus dalam pengawasan dan bimbingan Disbun.

“Tapi faktanya Disbun hanya nunggu bola, kalau gak diajukan oleh perusahaan ya diem saja. Mana ada perusahaan ingin dipantau dan diawasi kinerjanya. Giliran koperasi yang mengadu bilang harus diajukan perusahaan. Inikan menyiksa rakyat,” ucap Suwandi kesal.

Penilaian fisik kebun ini adalah sebagai langkah awal untuk negosiasi hutang yang Rp. 117 milyar tersebut dan diharapkan Pemda Kampar setelah ada hasil penilaian fisik kebun dapat membantu memediasi persoalan tersebut karena berdasarkan perjanjian KKPA kalau ada permasalahan akan dimediasi oleh Pemda Kampar, tandas Suwandi. (lan).

print