Tuesday , June 24 2025
Home / Hukrim / Besok Kasus Penipuan Kades Tanjung Karang Dilimpahkan ke PN Bangkinang

Besok Kasus Penipuan Kades Tanjung Karang Dilimpahkan ke PN Bangkinang

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Jika tidak ada aral melintang, besok pagi kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Busrianto akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

Demikian disampaikan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kampar, Agung Iriawan, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/7/2017).

Agung menyebut, Kepala Desa tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara itu tidak lama lagi akan menjalani persidangan.

“Persidangan nanti akan dijadwalkan oleh hakim, biasanya satu minggu setelah berkasnya dilimpahan ke PN lansung menetapkan jadwal sidang,” katanya.

Dijelaskan Agung, tindak pidana penipuan tersebut terjadi beberapa bulan lalu, ketika korban membeli tanah kepada Kades dengan luas tanah yang tidak bisa disebutkan. Namun setelah transaksi jual beli dilakukan ternyata tanah tersebut milik orang lain yang berinisial M, bukan milik Kepala Desa yang menjualnya, melainkan milik perusahaan yang ada di situ.

Intinya korban merasa tertipu dan dirugikan, oleh karena itu ia melaporkan kepada pihak kepolisian dan akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Jaksa yang akan menuntutnya dalam persidangan nanti aku dan Dedy,” jelas Agung.

Sementara itu, kepala desa yang dijadikan tersangka kasus penipuan itu tidak dapat dikonfirmasi, kendati berulang kali awak redaksi mencoba untuk menghubungi via seluler tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan. (def)

print