BANGKINANG,BerkasRiau.com _ Tim Justisi Kabupaten Kampar lakukan penertiban dan pembongkaran sebanyak 75 warung (kios) liar di sepanjang badan jalan Pekanbaru-Bangkinang, Kamis (13/7/2017).
Pembongkaran warung liar tersebut dimulai dari perbatasan Kota Pekanbaru Sampai Danau Bingkuang Kabupaten Kampar.
Tim gabungan Justisi Kabupaten Kampar yang turun kelokasi penertiban terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak 90 personil, Dinas Perhubungan sebanyak satu regu, Dinas Lingkungan Hidup, Polres Kampar sebanyak 10 Personil, Batalyonif 132 sebanyak 5 Personil dan anggota Kodim 0313 Kampar sebanyak 5 Personil.
Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kampar M Jamil melalui chat sosial media whatsapp nya kepada Wartawan. Menurut M Jamil, penertiban yang dilaksanakan tim justisi tersebut merupakan operasi yang ke lima.
M Jamil menambahkan, masyararakat (pedagang) telah diberi teguran ke tiga kalinya untuk dapat membongkar sendiri warung mereka, namun dikarenakan banyak dari pedagang yang tidak mengindahkannya , akhirnya dibongkar secara paksa oleh petugas.
Masih kata M Jamil, operasi penertiban dan pembongkaran warung liar tersebut, hingga besok Jumat (14/7/2017) akan tetap dilanjutkan. Sebab menurut M Jamil, masih tersisa sebanyak 63 warung liar yang berada di sepanjang badan jalan Kota Pekanbaru-Bangkinang belum dapat di bongkar oleh petugas.
( Anar Nainggolan )
Dikirim dari OPPO Mail