TAPUNGHULU_BerkasRiau.com
Proyek pemeliharaan badan jalan lintas Provinsi kecamatan tapunghulu kabupaten kampar yang diduga pengerjaannya asal asalan, mendapat tindakan dari pemda kampar.
Perusahaan kontraktor dan ppk proyek harus bertanggung jawab atas hasil pengaspalan badan jalan pada proyek pemeliharaan jalan lintas tersebut yang diduga asal jadi dan tidak sesuai SOP .
Hal tersebut dikatakan Bupati kabupaten kampar , Azis Zainal SH. MM, kepada berkasriau.com melalui pesan chat whatsapp nya sabtu 17/06/2017 malam.
Menurut bupati kampar Azis, jika proyek pemeliharaan jalan lintas Provinsi di tapung hulu tidak sesuai dengan spec proyek, maka perusahaan kontraktor dan ppk harus bertanggujawab.
” nanti kita follow Up, artinya jika tidak sesuai dengan spec maka Kontraktor dan ppk harus bertanggung jawab ” pungkas bupati kampar.
Reporter : Anar Nainggolan.