TAPUNG HULU, BerkasRiau.com – Camat Tapung Hulu Irwansyah mengakui tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin mendirikan bangunan tower di wilayah Tapung Hulu, disejumlah tower yang telah dibangun dipastikan ilegal.
“Dari empat desa sekecamatan Tapung Hulu dan banyak tower dibangun, hanya satu yang saya berikan rekomendasi yaitu di desa Kusau Makmur,” akui Irwansya.
Diantara puluhan tower yang sudah dibangun bahkan telah beroperasi, camat memastikan hanya satu yang diketahuinya memiliki izin. Selebihnya berdiri dengan ilegal.
“Benar pak, kemaren saya telah mengeluarkan rekomendasi pembangunan tower di Desa Kusau Makmur setelah menerima data bahwa masyarakat yang bermukim di sekitar tower telah menerima sagu hati dari perusahaan pembangunan tower tersebut dan masyarakat telah menerima pembangunan tower di desa tersebut,” terang Irwansyah.
Disinggung terkait pembangunan tower lainnya yang berada di tiga desa antara lain desa kasikan, danau Lancang dan bukit kemuning, Camat Tapunghulu irwansyah belum dapat memberikan keterangan pasti , irwansyah mengatakan selain desa kusau makmur dirinya lupa apakah sudah ada rekomendasi, irwansyah memaparkan bahwa hanya menyimpan arsip rekomendasi yang tidak ia tandatangani di desa kusau Makmur.
“Saya lupa pak apakah saya ada keluarkan rekomendasi untuk pembangunan tower di desa bukit kemuning, tapi saya akan tunjukkan kepada bapak rekomendasi yang telah saya keluarkan untuk pembangunan tower tersebut ,untuk desa danau Lancang dan desa kasikan saya belum pernah mengeluarkan rekomendasi pak ” ucapnya kepada wartawan.(nggolan)