TAPUNG HULU, BerkasRiau.com – Berliana Tindaon tertipu oknum Koperasi Kredit Maju Bersama yang berkantor di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu sebesar Rp. 400 juta.
Modusnya, uang yg disetor oleh Berliana kepada karyawan koperasi tersebut tidak disetorkan ke Koperasi Kredit Maju Bersama.
“Saya pertama setor Rp. 100 juta pada tahun 2014 lalu, dan yang kedua saya setor lagi Rp. 250 juta pada Januari 2017, setoran ketiga Rp. 150 juta pada Februari 2017. Tapi saat saya cek ke kantor Koperasi Kredit Maju Bersama di Kasikan ternyata yang masuk dalam buku saham hanya Rp. 100 juta. Jantung saya tidak kuat pak, saya hilang akal mendengar keterangan dari pegawai Koperasi itu,” ujar Tindaon, Kamis (1/6/2017).
Menurut Tindaon, penyerahan uang kepada oknum karyawan tersebut tidak pernah diberikan kwitansi tanda terima oleh pihak koperasi, dirinya hanya diberikan Sertifikat Tanda Setor sebanyak dua kali dengan dua sertifikat yang ditanda tangani oleh Ketua, Manager dan Kabid Keuangan Koperasi Kredit Maju Bersama.
Tindaon memaparkan, pihak koperasi menyatakan bahwa dari dua sertifikat yang diberikan oknum koperasi maju bersama kepadanya, satu dari dua sertifikat adalah palsu.
“Saya sangat terkejut lemas mendengar nya pak, kata pegawai koperasi sertifikat setoran kedua yang diberikan pada saya tidak asli dan tidak berlaku, yang asli hanya sertifikat setoran pertama. Sertifikat setoran ketiga juga tidak diberikan. Kata pegawai koperasi uang yang saya setor tidak masuk ke kantor dan saya juga tidak pernah diberikan kwitansi tanda terima uang setiap saya menyetor,” papar nya lesu dan menangis.
Sementara Manager Koperasi, Ridwan Togatorop, SE saat dikomfirmasi via seluler belum dapat memberi keterangan, panggilan masuk terjawab namun yang berbicara bukan Ridwan melainkan seorang wanita yang menyatakan isteri dari Ridwan serta mengatakan kalau Ridwan sedang istirahat.
Pesan kepada isteri Ridwan agar setelah bangun tidur memberikan konfirmasi kepada awak media belum juga ditanggapi hingga berita ini diturunkan. (cr9).
Editor: Defrizal