BANGKINANG, BerkasRiau.com – Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Kampar, Sasminedi tidak mau berkomentar banyak terkait biaya keberangkatan dan kepulangan JCH Pekanbaru-Batam tersebut. Namun, dia menilai jumlah Rp3,5 juta tersebut masih normal. Sebab, maskapai yang dipakai adalah maskapai carteran.
“Mungkin karena pesawat itu dicarter, makanya lebih mahal. Sebab, tidak mudah menyediakan pesawat khusus yang memberangkatkan JCH ke Batam,” katanya.
Namun katanya, pihak Pemkab Kampar tidak ada sangkut paut dengan biaya itu. Pemkab Kampar hanya bertanggung jawab untuk mengantarkan dan menjemput JCH dari Bangkinang ke bandara di Pekanbaru. “Ini adalah bentuk partisipasi pemerintah kepada masyarakatnya. Biayanya ditanggung Pemda, dan tidak diberatkan kepada JCH,” sebutnya, Rabu (26/4).
Sebagaimana diketahui, BPIH tahun 2017 telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 08 Tahun 2017 oleh Presiden RI, Joko Widodo tanggal 3 April 2017 tentang penetapan BPIH Tahun 1438H/2017M senilai Rp32.126.650. Biaya tersebut tidak termasuk biaya keberangkatan dari daerah menuju Batam.
Reporter : Defrizal