JAKARTA, BerkasRiau.com – Mahkamah Agung memerintahkan pemerintah membuka daftar para pemegang hak guna usaha (HGU) lahan kelapa sawit untuk dibeberkan kepada masyarakat. Kementerian terkait harus mengumumkan karena daftar itu bukan bagian yang dikecualikan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Dilansir dari detikcom, kasus bermula saat Forest Watch Indonesia (FWI) meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka informasi kepada masyarakat tentang dokumen para pemegang HGU lahan kelapa sawit di Kalimantan. Permintaan itu ditolak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
FWI tak tinggal diam dan membawanya ke meja hijau. Gayung bersambut. Permohonan FWI dikabulkan Komisi Informasi Pusat pada 22 Juli 2016, yang memerintahkan pemerintah membuka perincian:
1. Nama pemegang izin HGU.
2. Lokasi.
3. Luas HGU yang diberikan.
4. Jenis komiditas.
5. Peta area HGU.
Atas vonis itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengajukan keberatan. Tapi hal itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 Desember 2016.
Masih tidak mau membuka daftar HGU hutan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengajukan kasasi. Apa kata MA?
“Menolak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN),” demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Kamis (6/4/2017).
Duduk sebagai ketua majelis kasasi adalah hakim agung Yulius dengan anggota Yosran dan Irfan Fachrudin. Menurut majelis, dokumen administrasi yang berhubungan dengan HGU tidak termasuk informasi yang dikecualikan kepada publik sebagaimana dimaksud Pasal 11 Ayat 1 huruf c UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(red/asp/fdn/detikcom).
Editor: Defrizal