Tuesday , December 3 2024
Home / Hukrim / AK Tersangka, Adakah Penambahan?

AK Tersangka, Adakah Penambahan?

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Kendati Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan AK sebagai tersangka Kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler sekolah tahun 2015 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pejabat lain yang terseret di dalamnya.

Pasalnya, penetapan AK sebagai tersangka pada beberapa lalu itu masih menimbulkan teka-teki terutama di kalangan insan pers. Apakah AK yang merupakan PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.335.632.000 yang bersumber dari APBD Kampar 2015 akan menyeret pejabat lainnya?

Apakah penetapan tersangka AK yang disebut-sebut paling banyak tahu mengenai dugaan penyimpangan proyek itu akan mengungkap nama besar dalam kasus ini?

Hingga hari ini Rabu (29/3/2017) pertanyaan itu memang belum terjawab sebab AK yang dipanggil Kejari Kampar guna menjalani pemeriksaan perdana justru mangkir dalam pemanggilan pertama ini.

Menurut keterangan  Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Ostar Al Pansri, Rabu (29/3/2017), tidak tertutup kemungkinan AK akan menyeret nama besar lain di balik kasus ini.

Ia tak menampik, selain AK, masih ada sejumlah calon tersangka lain.

Ostar mengemukakan, AK berstatus sebagai pegawai biasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Namun tanda tangan AK menjadi dasar proyek pengadaan itu dinyatakan selesai atau 100 persen.

Sebelum pindah ke Dinas P dan K (sekarang Disdikpora), AK bertugas di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar (sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).

Ostar mengatakan, keterangan AK sangat dibutuhkan untuk merampungkan berkas penyidikan calon tersangka lain.

“Tersangka (AK) menjadi saksi bagi calon tersangka lain. Makanya masih perlu diperiksa sebagai saksi (walau telah berstatus tersangka),” kata Ostar.

Adapun pengadaan mobiler untuk tingkat SD dan SMP di Kampar. Terdiri dari meja, kursi, lemari dan filling cabinet. Diduga pengerjaannya tidak sesuai kontrak.
(sumber SuaraKampar)

Editor: Defrizal

print