ROHIL, BerkasRiau.com – Panitia khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir kembali mengelar rapat terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelola sampah, Rapat tersebut di pimpin oleh ketua Pansus IV Hj Suryati, dihadiri anggota pansus IV Afrizal,Imam Suroso, Hendra, Riyadi, Krismanto serta staf ahli DPRD Senin (20/3/2017) diruang Komisi D DPRD Rohil.
Dalam rapat Ketua Pansus 4 DPRD Rohil Hj Suryati mengatakan, sebetulnya ini ranperda lanjutan tahun 2016 yang belum diselesaikan dan kita bahas kembali di tahun 2017 ini. Perda ini memang dibutuhkan oleh masyarakat rokan hilir, apa lagi menyangkut masalah tentang kebersihan lingkungan yang tidak dikelola dengan baik.
“Walapun diawali langkah yang dibuat oleh pemerintah namun ada sebuah aturan yang mengelola ini supaya bisa terkordinir dengan baik supaya sampah yang ada dilingkungan daerah rohil baik di pusat kabupaten maupun di pusat kecamatan,”sebut Hj Suryati.
Lanjut Suryati diakuinya ada beberapa hal yang harus di komunikasikan lagi kunjungan baik itu di provinsi maupun di pusat, karena kita nanti bisa membuat pasal-pasal yang berhubungan dengan daerah muata lokal sehingga ada beberapa lagi yang kita butuhkan. Kata Politisi Partai PAN itu
“Kendala kita ini adalah adanya perubahan SOTK dan dalam waktu dekat kita akan melakukan hearing bersama SOTK yang bersangkutan. Sehingga Perda yang kita lahirkan nanti bisa menjadikan sistem yang baik,”ujarnya.(anton)
Editor: Defrizal