Thursday , October 3 2024
Home / Daerah / K A M P A R / 21 PSK Disikat Tim Yustisi Kampar

21 PSK Disikat Tim Yustisi Kampar

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan pada Minggu (19/03/2017) di dua Kecamatan, Tim Yustisi Kampar berhasil mengamankan 21 orang pekerja warung remang.
Ke 21 pekerja warung remang yang terdiri dari pemilik atau mucikari, tenaga keamanan dan PSK di gelandang ke kantor Satpol PP Kampar untuk di BAP
Kasatpol PP Kampar Muhammad Jamil melalui Kabid Trantib kepada awak media, Senin (20/03/2017) di ruang kerjanya mengatakan, dari belasan target tempat di dua Kecamatan yakni Kecamatan Tapung dan Tapung Hilir, Tim Yustisi Kampar hanya dapat merazia 4 warung remang.
“Dari belasan target, hanya 4 tempat yang berpenghuni yakni di Desa Koto Garo Kecamatan Tapung Hilir tepatnya di simpang Membot”, Ujarnya
Sementara pemilik dan pekerja warung remang lainnya berkemungkinan sempat kabur sebelum Tim Yustisi Kampar razia, katanya
Dikatakan, saat ini pihaknya lagi membuat pemberkasan terhadap pelaku yang kemudian akan diajuhkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang.
“Kita berharap majelis Hakim dapat memberikan hukuman setimpal atas perbuatan mereka, agar dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku sesuai dengan Perda Kampar nomor 17 tahun 2007”, Ujar Zaki.
Lebih jauh Zaki mengungkapkan, bahwa Tim Yustisi Kabupaten Kampar juga dalam waktu dekat juga akan melakukan razia di semua wilayah Kampar, Ungkapnya. (Syailan Yusuf)
Editor: Defrizal
print