Tuesday , January 14 2025
Home / Sport & Health / Miris, 18 Orang PTT Kesahatan Kampar Tidak Bisa Diangkat Menjadi ASN Karena Lewat Umur

Miris, 18 Orang PTT Kesahatan Kampar Tidak Bisa Diangkat Menjadi ASN Karena Lewat Umur

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Miris, 18 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kesehatan Kabupaten Kampar harus menelan “pil pahit” karena tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena umur sudah lewat dari 35 tahun.

Nasib malang tersebut dicurahkan oleh 18 Bidan PTT dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kampar, Senin (6/3/17).

Perwakilan Bidan PTT, Leni kepada awak media mengatakan, bahwa semangat para Bidan PTT dalam melaksanakan tugas dan profesinya menurun drastis.

“Jujur saya katakan, semangat kerja kami saat ini hanya tinggal 20 persen saja,” keluh Leni.

Dikatakan Leni, dulu pengangkatan ASN mengutamakan tenaga honor yang lama mengabdi, saat ini kami yang telah lama mengabdi tidak menjadi prioritas karena terikat dengan sebuah ketentuan, dimana kami dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN karena usia kami diatas 35 tahun.

“Kami sangat paham dan mengerti dengan regulasi peraturan saat ini, namun jika ada peluang dan masih ada jalan tolong juga kami yang telah lama mengabdi ini diperhatikan dan diangkat menjadi ASN,” harat Leni.

Ketua Komisi II Iib Nursaleh usai RDP menyampaikan, hal ini merupakan salah satu tugas bersama guna untuk memperjuangkan ini di pusat. Mulai dari Pemerintah Daerah, DPRD Kampar, Dinas Kesehatan dan BKPSDM Kampar dan Bidan PTT itu sendiri.

“Mari kita berjuang bersama guna mencarikan solusi, karena yang terjadi bukan hanya di Kabupaten Kampar saja melainkan diseluruh daerah, percayalah kalau kita tanam itu sebuah kebaikan akan berbuah kebaikan,” ujar Iib.

Sementara itu Sekretaris Komisi II DPRD Kampar, Hendrayani menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Komisi II bersama Dinas Kesehatan dan BKPSDM Kampar akan berkonsultasi dengan Kemenpan RI dan DPR RI yang membidangi kesehatan. “Kita berharap agar 18 orang Bidan PTT yang telah lama mengabdi bisa diakomodir menjadi ASN,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kampar Dr M. Harris berharap adanya regulasi agar Bidan PTT yang telah lama mengabdi dapat diangkap menjadi ASN.

“Saya sangat yakin 18 orang Bidan PTT yang tersebar dipelosok desa di Kabupaten Kampar ini dapat diperjuangkan. Mereka itu tidak lulus tes karena tidak memenuhi syarat ketentuan Undang Undang Nomor 5 tahun 2014. Usia mereka diatas 35 tahun,” ujar Harris.

Dijelaskan, dari 256 bidan PTT dilingkungan Dinas Kesehatan Kampar hanya 23 orang yang tidak lulus tes, 18 orang usia diatas 35 tahun, 2 orang meninggal dunia dan 3 orang bidan PTT tidak mengikuti tes.

Acara yang dilangsungkan diruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kampar dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kampar Iib Nursaleh dan sekretaris Hendrayani, anggota Komisi Sri Wahyu Setianingsih, H Kasrusyam, Hanafiah, Firman Wahyudi, Kepala Dinas Kesehatan Kampar Dr M Harris beserta Staf, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Masusia (BKPSDM) Kampar Zulfahmi dan staf.

Penulis : Syailan Yusuf

Editor   : Defrizal

print