PEKANBARU, BerkasRiau.com – Jajaran Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran pil ektasi di wilayah hukum Pekanbaru. Petugas berhasil menangkap sebanyak 854 butir pil ekstasi warna ping dan 1 paket besar serbuk pil ekstasi seberat 194,5 gram di Perumahan Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Senin (20/2/2017) pukul 04.00 Wib.
Menurut informasi yang dihimpun BerkasRiau.com. Tiga orang bandar narkoba yang berhasil diringkus ialah HN (41), RA (34) keduanya warga Pekanbaru, dan AL (31) merupakan warga Kabupaten Kampar. Semua diringkus bersamaan disatu lokasi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo membenarkan hal tersebut. Dikatakannya polisi meringkus dikediaman tersangka.
“Barang haram tersebut diduga berasal dari Aceh. Yang akan disebarkan di Kota Pekanbaru,” ungkap Guntur kepada BerkasRiau.com, Senin (20/2/2017).
Sesuai informasi yang disampaikan warga, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap bandar narkoba akan melakukan transaksi yang diduga berasal dari Aceh diwilayah perumahan Damai Langgeng, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
“Saat akan kita ditangkap, tersangka masih diperjalanan dari Aceh menuju lokasi perumahan. Kemudian diringkus ketika tersangka tiba dikediaman Herman. Dari tangannya polisi menemukan ratusan butir pil ekstasi wana pink,” terang Guntur.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Pekanbaru, guna pengembangan lebih lanjut. “Kita masih lakukan pendalaman lebih lanjut terkait penangkapan bandar narkoba ini. ” pungkas Guntur.(hel)
Editor: Defrizal