MERANTI, BerkasRiau.com – Tidak terima isterinya selingkuh, seorang suami inisial MR bersama aparat kepolisian menggrebek istrinya inisial WT (41th) bersama pria muda inisial RN (23th) di Wisma Diva, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah,SIK melalui siaran Pers Paur Humas Iptu Djoni Rekmamora, Jumat (10/2/2017).
Kejadian tersebut berawal sekira pukul 00.05 WIB, pelapor melihat sepeda motor milik istrinya WT sedang di parkir di parkiran Wisma Diva, selanjutnya Pelapor datang ke Polsek Tebing Tinggi untuk melaporkan hal tersebut.
Hal ini terungkap setelah TH bersama pihak kepolisian Polsek Tebing Tinggi besarta MR mendatangi Wisma Diva dan meminta bantuan kepada temannya untuk melihat daftar buku tamu, ternyata tercatat disana nama istrinya WT di buku tamu tersebut di kamar 212.
Selanjutnya pihak Kepolisian Tebing Tinggi mengedor pintu kamar 212, akhirnya RN tertangkap basah berselingkuh dengan istri orang. Saat itu keadaan RN tidak memakai baju dan hanya dililit kain handuk. Sedangkan WT sedang berada di kamar mandi untuk memakai pakaiannya.
Barang bukti yang diamakan oleh pihak kepolisian yakni, 1 buah buku nikah suami atas nama MR dan WT, buku tamu Wisma Diva, celana dalam warna hitam, bill/ kwitansi penginapan dan rekaman CCTV.
Atas perselingkuhan di dalam kamar wisma tersebut, WT dan RN terancam dengan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 384 Ayat (1) ke-2e KUHP. (ari).
Editor: Defrizal