ROKAN HULU, BerkasRiau.com – Sebanyak 16 gugatan Pemilihan Kepala Desa serentak di kabupaten Rokan Hulu ditolak oleh Panitia Pilkades Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Seluruhnya ditolak karena tak terbukti telah melakukan pelanggaran.
Ditolaknya semua gugatan Pilkades ini, maka 62 Kades terpilih dari 70 Kades terpilih diperkirakan akan dilantik serentak oleh Plt Bupati Rohul H. Sukiman pada 13 Februari 2017 mendatang. Sedangkan 8 Kades terpilih lagi baru dilantik setelah masa jabatan Kades sebelumnya habis.
Plt Bupati Rohul Sukiman mengakui gugatan para calon Kades yang kalah ditolak sesuai hasil laporan dari Panitia Pilkades Kabupaten, karena dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkades. Sukiman meminta seluruh calon Kades yang mengajukan gugatan, termasuk tim pemenangan kembali bersatu dan bergandeng tangan untuk membangun desa ke depan.
“Jangan ada lagi kotak-kotak atau kelompok di tingkat desa. Tingkatkan persatuan untuk memajukan dan meningkatkan pembangunan di desa ke depan,” harap Plt Bupati Rohul Sukiman saat menghadiri acara MPTB BUMDesa Karya Anggun desa Pasir Jaya Kecamatan Rambah Hilir, Kamis (9/2/2017).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Rohul, H. Abdul Haris, S.Sos. M.Si mengakui 16 gugatan calon Kades sudah ditelaah dan diperiksa oleh Panitia Pilkades tingkat kabupaten, namun tidak ditemukan unsur pelanggaran dilakukan Kades terpilih.
Haris juga meminta calon Kades yang mengajukan gugatan untuk berbesar hati dan berlapang dada, serta menerima hasil telaah yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Kabupaten dan sudah diputuskan oleh Plt Bupati Rohul, karena gugatan yang diajukan tidak bisa dibuktikan, dan ditemukan pelanggaran.
Dengan ditolaknya 16 gugatan Pilkades ini kata Haris, maka 62 Kades terpilih akan dilantik serentak oleh Plt Bupati Rohul pada 13 Februari 2017 mendatang di Convention Hall Masjid Agung Islamic Center Rohul. (rohultoday.co).
Editor: Defrizal