ROKAN HULU, BerkasRiau.com – ISS (32 th) seorang oknum guru yang mengajar di SD Afdeling IV Kalda, Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, tega menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja “Bunga” (14 th) siswi disalahsatu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kabun.
Sesuai laporan yang diterima pihak Polsek Kabun, Faisal (35 th) yang juga paman bunga, warga RT 008 / RW 003 Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Rohul, pada Minggu (5/2/17) melaporkan bahwa tersangka ISS, diduga telah menyetubuhi bunga, di Pos Centeng Afedeling IV milik PT Padasa Enam Utama, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Rohul, pada Sabtu malam (4/2/17) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto, melalui Ipda Heri, Minggu (5/2/17) menjelaskan, sesuai keterangan Faisal, kepada pihak kepolisian bahwa dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan ISS terhadap Bunga, berawal dari niat pelaku yang yang menghubungi korban via seluler untuk datang dan bertemu di Pos Centeng milik PT Kalda.
Lalu, sekitar pukul 20.00 WIB korban Bunga, berangkat dari rumah menuju Pos Satpam Kalsa Desa Kabun untuk bertemu terlapor. Sekitar pukul 21.00 WIB terlapor membawa korban ke Pos Centeng Afdeling IV Kalsa Desa Kabun. Setibanya di pos yang diduga saat itu kebetulan atau memang tidak ada penghuninya alias sepi, terlapor dan korban duduk sejenak.
“kemudian terlapor membuka celana korban serta menurunkan celana korban berikut celana dalam. Lalu terlapor menyetubuhi korban hingga membuat daerah kewanitaan korban berdarah. Setelah itu terlapor membawa korban jalan-jalan dan mengantarkan korban pulang ke Pos Satpam dan baru diantar pulang kerumah pada Minggu (5/2) sekitar pukul 5.00 wib,” terang Ipda Heri.
Atas kejadian tersebut, lanjut Ipda Heri menjelaskan, keluarga korban (paman) merasa keberatan dan langsung melaporkannya kepada Polsek Kabun. Soalnya ayah korban sudah tiada dan ibundanya mengalami sakit dan sedikit susah diajak bicara. Saksinya AP (20 th) warga Perladangan Kalda Desa Aliantan, dan NO (13 th) pelajar serta SS (23 th).
“Barang bukti yang diamankan, 1. Baju 2. Celana dalam 3. Hasil VER. Tindakan yang dilakukan 1. Membuat Laporan Polisi 2. Membuat Tanda Bukti Laporan 3. Melakukan Cek TKP 4. Amankan Pelaku,” tutup Paur Humas Polres Rohul. (kim).
Editor: Defrizal