Tuesday , February 11 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Ramlan Sesalkan Kades Bukit Kemuning Tolak Dana CSR untuk Pembangunan PAUD

Ramlan Sesalkan Kades Bukit Kemuning Tolak Dana CSR untuk Pembangunan PAUD

Dijelaskan Ramlan, persoalan penolakan dana CSR tersebut karena Suparna berpedoman pada Surat Hibah tanah kas desa kepada PKK yang Nomor: 130/BK/TH/XII/2002, bukan kepada yayasan PAUD KB Asra Kemuning adalah hal yang keliru karena menurut Ramalan Surat Hibah tahun 2002 tersebut cacat hukum karena di dalam surat hibah tersebut ada dua buah tandatangan yang diduga dipalsukan.

“Surat itu keabsahannya tidak kuat, sebab tidak memakai kop desa, yang menerima hibah bukan PKK melainkan almarhum Nur lela. Selain itu, yang menyerahkan hibah bukan Kepala Desa melainkan almarhum Abu Choir dan surat itu tidak diketahui dan tidak ditandatangani oleh Ketua LKMD serta lahan tersebut tidak di kelola PKK selama 6 tahun tetapi dikelola oleh Surwaji. Apalagi tandatangan RW 03 Samuji dan Kadus II Bukit Makmur Suparilo ddiduga dipalsuka,” ungkap mantan Kades tersebut.

Dikatakan Ramlan, yang benar adalah lahan tersebut sudah di hibahkan ke pada yayasan PAUD KB Asra Kemuning pada saat ia menjabat yang ditandatangani dirinya dan Ketua BPD Bukit Kemuning Sarimin sebagaimana surat hibah Nomor : 593/BK/SH-PEM/2015/001.

“Lahan itu sudah dihibahkan oleh pemerintah desa kepada yayasan tahun 2015 lalu dan saya akan melaporkan perbuatan Kepala Desa Suparna ke Bupati Kampar,” terangnya sambil menunjukkan salinan surat hibah dan surat laporan yang akan di sampaikan pihaknya kepada Bupati Kampar.

Hingga berita ini diturunkan, BerkasRiau.com belum berhasil mengkonfirmasi hal itu kepada Kades Bukit Kemuning, Suparna. Beberapa kali ditelepon tidak diangkat dan sms konfirmasipun tidak dibalas. (cr9).

Editor: Defrizal

print