BANGKINANG, BerkasRiau.com – Diduga, Kepala Desa dan Aparatur Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung melakukan korupsi berjamaah APBDES Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Hal itu diungkapkan Wakil ketua DPD LSM Penjara Riau Muslim, Kamis (2/2) di Bangkinang Kota.
Atas dugaan korupsi itu negara mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 221 Juta, belum termasuk proyek fiktif tahun anggaran 2015 sebesar Rp 130.047.000, ujar Muslim.
Berkaitan dengan adanya dugaan dugaan korupsi dengan modus operandi Mark-Up dan fiktif dalam penggunaan dana APBDES Indra Sakti sebesar Rp 748.585.957 DPP LSM Penjara Riau akan melaporkan hal itu ke Polda Riau, ujarnya.
Laporan itu berdasarkan hasil infestigasi atas 15 item kegiatan Desa tahun anggaran 2015 dan 2016 serta sesuai juga dengan data dan fakta temuan indikasi Mark-up dan fiktif dari pihak BPD Desa Indra Sakti.
Pihak BPD juga telah membuat pernyataan bahwa telah terjadi tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh kepala Desa dan Aparatur Desa, ujar Muslim.
Lebih jauh, Udo Muslim panggilan Wakil Ketua DPD LSM Penjara Riau ini merasa curiga dengan oknum pegawai Inspektorat Kabupaten Kampar. “Saya curiga dengan pihak Inspektorat Kabupaten Kampar, ini pasti ada apa-apanya”, ujar muslim serius.
Kalau tidak ada apa-apanya, kenapa hal ini didiamkan. Mana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh 4 orang pegawai Inspektorat itu, tegasnya.
Selain itu, dalam bundel yang akan dilaporkan itu juga ada surat pernyataan BPD Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Nomor : 15/BPD/15/IX/2016 tanggal 13 4eptember 2016
Yang menyatakan tidak pernah menerima dana operasional BPD anggaran tahun 2015 dengan rincian, belanja alat tulis kantor sebesar Rp 3.600.000, belanja cetak dan pengadaan sebesar Rp 2.400.000, belanja pakaian dinas sebesar Rp 21.000.000 dan dana belanja makan dan minum sebesar Rp 7.200.000.-. (Syailan Yusuf).
Editor: Defrizal