PEKANBARU, BerkasRiau.com – Subdit III Unit Reserse Narkoba Polda Riau menggrebek sebuah rumah diduga bandar narkoba di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Intan Korong, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Senin (23/1/2017).
Tersangka yang berhasil diamankan, Akmal Ali (34), dari tangannya, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa 1 paket besar daun ganja kering, 1 kantong plastik hitam berisikan 17 paket ganja kering.
“Tersangka kita tangkap saat berada didalam rumahnya,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada BerkasRiau.com, Rabu (25/1/2017).
Bandar narkoba ini, terungkapnya ketika polisi menerima informasi dari warga setempat menyebutkan, bahwa sering terjadi transaksi narkoba dengan pembeli didalam rumah bandar. Melanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dilokasi.
Saat penggrebekan rumah bandar, polisi yang sudah mengetahui identitasnya langsung melakukan pengkapan terhadap tersangka. Dari dalam rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti 1 paket besar yang diperkirakan 1 kilogram ganja kering, dibungkus dengan lakban dan 17 paket kecil.
“Kini tersangka sudah diamankan ke Polda Riau beserta barang buktinya. Dari keterangan tersangka, barang tersebut bukan miliknya, tetapi milik adek iparnya, Vio (DPO),” terang Guntur.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap bandar narkoba. Sementara Vio yang masuk daftar pencarian orang (DPO) adek ipar tersangka tengah diburu.
“Katanya, barang itu bukan miliknya, tapi milik adek iparnya, Vio. Namun kita masih terus melakukan pengembangan dan memburu DPO,” pungkas Guntur. (helmi).
Editor: Defrizal