BANGKINANG, BerkasRiau.com – Setelah tertunda selama lebih kurang satu tahun, akhirnya Pengurus Lembaga Adat Kampar (LAK) pimpinan H. Syartuni (Dt Paduko Majo) dikukuhkan di Balai Adat Bangkinang, Rabu (18/1/2017).
Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Niniok Datuok Rajo Duobalai Pucuk Andiko 44 Nasrul yang diberi kuasa oleh Pj Bupati Kampar yang tertuang dalam surat kuasa Nomor 400/KS/01 tahun 2017.
Ketua panitia pelaksana, Afrizal (Dt Paduko Tuan) menyampaikan, pengukuhan LAK kampar ini tertuang berdasarkan:
- Hasil keputusan Musyawarah Besar ke III (pimpinan sidang) No. 02/Mubes-LAK-III/12/2015 tanggal 20 Desember 2015 tentang pengesahan tata tertib pemilihan ketua;
2. Surat keputusan Musyawarah Besar III (pimpinan sidang) No.3/Mubes-LAK/12/2015 tanggal 30 Desember 2015 tentang penetapan calon ketua lembaga Adat kampar;
3. Surat keputusan Musyawarah Besar III (pimpinan sidang) No.4/Mubes-LAK/12/2015 tanggal 30 Desember 2015 tentang penetapan ketua terpilih yaitu Sdr H Syartuni Dt. Paduko Majo;
4. Surat keputusan Tim Formatur Musyawarah besar ke III LAK tanggal 31 Desember 2015 tentang susunan pengurus Lembaga Adat Kampar periode 2016-2020.
Dikutip dari detakkampar.co.id, sebelumnya pengurus LAK pimpinan H. Syartuni tersebut pernah diberhentikan dan digantikan dengan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) yang SK PLT-nya ditandatangani oleh panitia Mubes, Syawir Dt Tandiko dan H sudirman Dt Patio. (KK/DK).
Editor: Defrizal