MERANTI, BerkasRiau.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Jul (30) warga Jl Pelawan Kelurahan Selatpanjang Kecamatan T Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti ditangkap Tim Buser Polres Meranti saat berada di dalam kamarnya .
Kapolres Meranti Kepulauan Meranti AKBP. Barliansyah SIk, Sabtu (17/12), saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya sabu sebanyak 4 paket, berat 0,60 gram, 1 set bong, 1 buah pirek dan 1 buah mancis, beserta dompet,” ujar Barli.
Tersangka yang merupakan IRT tanpa anak tersebut membeli barang haram tersebut untuk kosumsi sendiri karena Tersangka suntuk dan stress akibat ditinggal suaminya bekerja di luar kota. Hingga kini keberadaan sang suami tidak diketahui indetitasnya .
“Jul ditahan beserta barang bukti di Mapolres Kep Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka diancam UU No 35 tahun 2009 Pasal 112 jo 127 dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Barli. (ari).