ROKAN HULU (BerkasRiau.com) – Terkait keberadaan warung remang-remang di Rokan Hulu yang diduga tidak memiliki izin usaha dianggap telah meresahkan masyarakat selama ini akhirnya dialaporkan kepolisi.
Masyarakat yang didampingi Ormas Hulubalang Rohul melaporkan kejadian ini ke Rambah Hilir pada hari Kamis (17/11/2016) kemaren. Pasalnya mereka tidak ingin lagi melihat keberadaan tempat maksiat yang berada di Dusun Kumuh Baru Desa Rambah, Kacamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu beroperasi lagi.
Iskandar salah seorang tokoh masyarakat yang melapor, mengaku sudah geram dengan aktifitas kafe maksiat yang selalu beroperasi selama 24 jam. Usai melapor, ia mengharapkan pihak kepolisian agar segara melakutkan penertiban terhadap keberadaan café tersebut.
Selain dari menggangu waktu istirahat warga, pelayan kafe juga dikutuk sudah mencemarkan aqhlak denga berpakain separoh bugil.
Menanggapi laporan dari masyarakat, kapolsek Rambah Hilir, AKP Budi Ikhsani SH berjanji akan segera menindak lanjuti tentang perizinan kafe tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan menindak lanjuti keberadaan kafe ini, kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat bersabar,” imbuhnya.(kimek)
Editor: Defrizal