PEKANBARU (BerkasRiau.com) – Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara serius dalam bersih-bersih terhadap oknum polisi yang melakukan Pungutan Liar (Pungli, red) terhadap masyarakat, salah satunya adalah oknum polisi yang merupakan Kapolsek Kuala Kampar, Iptu SS.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada BerkasRiau.com, Selasa (18/10/2016).
“Pelaku Iptu SS ini merupakan Kapolsek Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan, terkait kasus penyelundupan minuman keras (Miras, red), ” ungkap Guntur.
Dijelaskan Guntur, sebelumnya Polda Riau juga telah melakukan penindakan terhadap oknum polisi yang melakukan Pungli sebanyak 15 orang dan pada saat ini sudah diperiksa oleh Kabid Propam Polda Riau. Dengan masuknya nama SS, berarti sudah ada 16 orang oknum polisi dibawah jajaran Polda Riau yang ditindak atas perbuatan Pungli.
15 oknum polisi nakal ini berasal dari beberapa kesatuan antara lain, pada Polresta Pekanbaru terdapat 4 anggota berinisial, Bripka SF, Bripka ES, Bripka GD dan Aiptu MR. Dari Polres Bengkalis melibatkan 3 oknum, Bripka MM, Bripka AP, Iptu SK sebagai Kapospol.
Kemudian, dari Polsek Rumbai melibatkan 2 oknum, Brigadir IH dan Brigadir DY. Polres Siak ada 2 oknum, Brigadir AS dan Brihadir AR.
Sementara di Lantas Polda Riau melibatkan 2 oknum, Aiptu MD dan
Brigadir RM. Dari Polres Kampar yang bertugas sebagai anggota PJR Brigadir DI. Dari Polres Pelalawan melilit 2 oknum, Anggota Shabara Bripka DC serta Kapolsek Kuala Kampar, Iptu SS.
Sambung Guntur, perintah Kapolda Riau menyebutkan akan menindak tegas oknum anggota polisi nakal dengan prosedur dan ketentuan kode etik Kepolisian. (hel).