Thursday , December 5 2024
Home / Politik / Empat Calon Kepala Daerah Belum Menyerahkan Surat Pemunduran Diri
Anggota KPU Kampar, Sardalis.

Empat Calon Kepala Daerah Belum Menyerahkan Surat Pemunduran Diri

BANGKINANG (BerkasRiau.com) – Komisi Pemilihan Umum Kampar belum satupun menerima bukti pengajuan pengunduran diri dari Bakal Calon Kepala Daerah. Padahal, masa pendaftaran telah berakhir sejak pekan lalu.

Idealnya, bukti pengajuan pengunduran diri dari instansi terkait telah diserahkan saat Bakal Calon mendaftar KPU.

Namun, Komisioner KPU Kampar Devisi Teknis dan Humas Sardalis mengemukakan, bukti pengajuan pengunduran diri itu bisa diserahkan sebelum penetapan Calon Kepala Daerah, 23 Oktober 2016 mendatang.

“Sampai sekarang belum ada. Penetapan calon masih lama, kok,” kata Sardalis, Kamis (29/09) siang. Ia menegaskan, selambat-lambatnya bukti pengajuan pengunduran diri itu diterima sebelum penetapan Calon.

Pihaknya akan menagih bukti itu kepada Balon bersangkutan. Sebab, KPU perlu memverifikasi kebenaran bukti pengajuan itu kepada instansi terkait. “Kalau tidak ada juga, dianggap tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon,” katanya.

Sardalis menolak berkomentar lebih jauh saat ditanya Bakal Calon tidak bisa ditetapkan sebagai peserta Pilkada Kampar 2017 jika tidak menyerahkan pengajuan pengunduran diri. “Itu harus diplenokan dulu,” tandasnya.

Pengajuan pengunduran diri yang dimaksud merupakan persyaratan bagi Balon berlatar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD Kampar. Bukti pengajuan itu dari instansi yang menerima surat pengunduran diri tersebut.

Editor : Defrizal

print