BANGKINANG (BerkasRiau.com) – Camat Kampar Iskandar membantah dengan keras tudingan yang dilayangkan oleh sejumlah kepala desa, terkait dirinya diduga meminta setoran tiap kali pencairan dana desa, hal itu disampaikan oleh Iskandar dalam perdebatan persoalan pencairan Dana Desa di ruang Banmus DPRD Kampar. Senin (10/10/2016).
Iskandar menyampaikan, sesuai peraturan perundangan pencairan Dana Desa perlu adanya evaluasi dan ferivikasi yang dilakukan oleh pihak Kecamatan.
“Pencairan dana desa itu perlu dievaluasi, diklarifikasi pihak kecamatan,” katanya dihadapan anggota komisi I DPRD saat hering tadi siang.
Lebih lanjut, kata Iskandar, sesuai aturan, pencairan dana Desa tahap pertahap harus jelas pertanggugjawabannya. Katanya, Insya Allah tahun ini tidak ada masalah terkait pencairan dana desa tersebut.
“Saat ini ada 8 Desa yang akan kita rekomendasikan untuk pencairan tahap II dari 9 Desa/Kelurahan di Kecamatan Kampar,” terangnya.
“Desa lainnya lagi tahap proses, jadi sebenarnya tidak ada masalah dalam hal tersebut. Saat ini kita masih menunggu proses evaluasi dan dan verifiksai tim Kecamatan saja,” tandasnya (Syailan)