RENGAT (BerkasRiau.com) – Surat Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H. Yopi Arianto SE dengan Nomor : 700/IK – Inhu/VI/2016/93 yang bersipat rahasia ditujukan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Inhu beredar ditengah-tengah masyarakat.
Surat yang dikeluarkan Bupati Inhu pada tanggal 20 Juni 2016 tersebut adalah tentang revisi Perbup Nomor 49 Tahun 2015.
Surat tersebut berisi sebagai berikut; Berdasarkan Hasil Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Inhu atas sistim pengendalian Intern nomor : 09.6/LHP/XVlll/PEK/06/2016 tanggal 8 Juni 2016.
Dinyatakan bahwa terdapat temuan yaitu Pembayaran Uang Kontribusi Kepesertaan Bimtek (Bimbingan Tekhnik) pada kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Optimaslisasi Tupoksi Pimpinan dan Anggota DPRD Inhu melebihi standart sebesar Rp. 217 juta.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas sesuai dengan rekomendasi hasil pemeriksaan Bupati Inhu memerintahkan kepada Sdr Sekwan untuk merevisi Perbup No. 49 Tahun 2015 dengan memasukan standart harga untuk kegiatan out bound.
Surat tersebut ditanda tangani langsung oleh Bupati Inhu H. Yopi Arianto SE.
Sementara Itu Sekwan Inhu H. Edi Warman saat dikonfirmasi Wartawan mengaku kaget dengan beredarnya surat Bupati Inhu tersebut,”saya heran kenapa pula surat itu bisa beredar,” singkatnya, kemarin. (red/riauaktual)