Monday , February 10 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Akhir Masa Jabatan Pemkab Kampar Usulkan Perubahan SOTK Besar-besaran
Kantor Bupati Kampar

Akhir Masa Jabatan Pemkab Kampar Usulkan Perubahan SOTK Besar-besaran

Bangkinang (BR) – Pemerintah Kabupaten Kampar mengusulkan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) besar-besaran. Naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan SOTK baru telah diserahkan kepada DPRD Kampar pekan lalu.

Berdasarkan salinan naskah yang diterima dari Panitia Khusus Raperda SOTK, Pemkab Kampar mengusulkan 29 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Satuan kerja pada Sekretariat Daerah tidak diusulkan mengalami perubahan.

Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melebur. Sebagian lagi dipecah. Ada juga nama jenis unit kerja yang berubah. Perubahan nama jenis unit kerja yang diusulkan antara lain Badan Lingkungan Hidup (BLH) menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Perpustakaan dan Arsip menjadi Dinas.

Kemudian, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Sementara Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) dipecah menjadi Badan Keuangan dan Aset serta Badan Pendapatan.

Dinas Kehutanan serta Dinas Pertambangan dan Energi ditiadakan. Ini sesuai amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Dimana dua SKPD ini dialihkan kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi.

Berikut SKPD yang diusulkan berubah dalam Rancangan SOTK :

1. Dinas Pekerjaan umum, Penataan Ruang dan Pertanahan
2. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;
3. Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran;
4. Dinas Sosial;
5. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
7. Dinas Pangan;
8. Dinas Lingkungan Hidup;
9. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
11. Dinas Perhubungan;
12. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian;
13. Dinas Koperasi, Usaha Kecil,Menengah dan Tenaga Kerja;
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
15. Dinas Perpustakaan dan Arsip;
16. Dinas Pertanian;
17. Dinas Perkebunan dan Peternakan,
18. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
19. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
20. Badan Keuangan dan Aset;
21. Badan Pendapatan;
22. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;

Sumber : DPRD Kampar. (red/tribunpku)

print