Home / Daerah / ROKAN HILIR / Dirut Lama PT Energi Klaim Tak Diundang RUPS, Sebut Langgar Pasal 105 UU PT

Dirut Lama PT Energi Klaim Tak Diundang RUPS, Sebut Langgar Pasal 105 UU PT

ROHIL – BerkasRiau.com – Direktur lama PT Energi, anak perusahaan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH, Fauzi Gunawan, mengklaim tidak dilibatkan dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) konvensional yang digelar di Pekanbaru, Kamis (10/9/2026).

Ia menilai proses pemberhentian dan pergantian direksi tersebut sepihak dan melanggar ketentuan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

“Mereka melaksanakan RUPS konvensional itu harus memberitahu dan mengundang direktur lama. Pasal 105 UU PT melindungi hak pembelaan diri bagi direktur yang diganti sepihak. Ni kan saya tidak ada diberitahu dan tidak mengundang,” ujar Fauzi kepada BerkasRiau.com, Kamis (10/9/2026).

Menurut Fauzi, cara yang dilakukan tidak bisa diterima. Ia menyebut pemberhentian tanpa pemberitahuan dan undangan merupakan tindakan arogan.

“Padahal secara aturan Pasal 105 UU PT itu jelas mengatur ketika memberhentikan direksi maka harus diberitahu dan diundang untuk diberi kesempatan membela diri atau memberi klarifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan unggahan di media sosial Facebook atas nama Wady Yakusa pada Kamis (10/9/2026), RUPS PT Energi PT SPRH Rohil 2026 memang telah dilaksanakan di Pekanbaru.

Dalam unggahan disertai foto bersama itu juga disebutkan ucapan “Selamat dan sukses Rahmad Hidayat, S.H Sebagai Direktur PT. Energi”.

Fauzi juga meminta agar pihak PT SPRH dan PT Energi menjelaskan atas dasar apa RUPS tersebut dilaksanakan dan seperti apa seharusnya prosedur yang benar.

Hingga berita ini diturunkan, BerkasRiau.com belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak PT SPRH Perseroda, PT Energi, termasuk Direktur PT Energi yang baru Rahmad Hidayat, maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) terkait pelaksanaan RUPS dan prosedur pemberhentian direksi.

Pasal 105 ayat 3 dan 4 UU PT menyebutkan bahwa direktur dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasan pemberhentian. Dalam ayat 4 disebutkan, direktur yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.

Untuk BUMD dan anak perusahaan BUMD, pemberhentian dan pengangkatan direksi juga wajib mengacu pada Anggaran Dasar perusahaan dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

BerkasRiau.com akan terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan keseimbangan informasi.(Cr5)

print

About ar_admin