Home / Daerah / ROKAN HILIR / Dandim 0321 Rohil Ikuti Rakor Pemerintah dan Perusahaan Pemegang HGU-PBPH, Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla

Dandim 0321 Rohil Ikuti Rakor Pemerintah dan Perusahaan Pemegang HGU-PBPH, Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla

ROHIL–BerkasRiau.com–Komandan Kodim (Dandim) 0321/Rokan Hilir Letkol Inf. M. Ricky P.P.P.A.G.A., S.Hub.Int., M.H.I., mengikuti rapat koordinasi antara pemerintah dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Senin (7/9/2026).

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan melalui video conference (Vidcon) dan berlangsung di Command Center Kabupaten Rokan Hilir, lantai 7 Kantor Bupati Rokan Hilir, Kompleks Perkantoran Batu Enam, Jalan Poros Pesisir, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko.

Kegiatan tersebut diikuti sejumlah pejabat dan unsur terkait di Kabupaten Rokan Hilir, di antaranya Bupati Rokan Hilir yang diwakili Asisten I Rahmatul Zamri, S.Sos., Dandim 0321/Rohil Letkol Inf. M. Ricky P.P.P.A.G.A., S.Hub.Int., M.H.I., Kepala BPBD Rohil yang diwakili Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Juli Destino, S.E., M.Si., Kepala BPKAD Rohil yang diwakili Kabid Aset Azwin, Kepala Damkar Rohil Irawan, S.E., M.Si., perwakilan Dinas Kesehatan Rismawati Lubis, perwakilan DLH Hadi R, serta Kabag Tapen Rohil Robby Kurniawan, S.STP., M.Si.

Dalam rapat tersebut, Menkopolkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago memberikan sejumlah penekanan terkait kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Tiga poin utama yang disampaikan yakni bahwa ancaman El Nino belum berakhir, setiap lahan harus memiliki penanggung jawab yang jelas, serta aturan yang telah tersedia harus diikuti dengan penegakan secara konsisten.

Rapat koordinasi ini bertujuan meningkatkan koordinasi, sinergitas, dan kesiapsiagaan antara pemerintah daerah dengan perusahaan pemegang HGU dan PBPH dalam pengelolaan serta pengawasan lahan, khususnya menghadapi potensi ancaman El Nino dan Karhutla.

Selain itu, rapat juga menjadi momentum untuk memastikan setiap lahan memiliki penanggung jawab yang jelas beserta kewajiban dalam melakukan pengelolaan dan pengawasan. Kesiapsiagaan perusahaan dan pemerintah dalam pencegahan serta penanggulangan Karhutla juga menjadi perhatian utama.

Pemerintah daerah bersama aparat terkait didorong untuk menyamakan persepsi terhadap aturan yang berlaku, meningkatkan pengawasan, serta memastikan penegakan aturan dilakukan secara tegas dan konsisten terhadap pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Usai mengikuti kegiatan, Dandim 0321/Rohil Letkol Inf. M. Ricky P.P.P.A.G.A., S.Hub.Int., M.H.I., saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan dan tanggung jawab seluruh pihak, terutama pemegang hak dan izin atas lahan.

“Intinya, setiap lahan harus jelas siapa penanggung jawabnya. Pemegang HGU maupun PBPH harus benar-benar memastikan lahannya terpantau dan memiliki kesiapan dalam menghadapi potensi Karhutla,” ujar Dandim.

Menurutnya, kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan kerawanan kebakaran perlu disikapi dengan meningkatkan kewaspadaan sejak dini. Pemantauan wilayah rawan, kesiapan personel, sarana dan prasarana pemadaman, serta ketersediaan sumber air harus dipastikan dalam kondisi siap digunakan.

“Kita tidak boleh menunggu sampai terjadi kebakaran. Pencegahan harus dilakukan sejak awal melalui pemantauan, patroli, kesiapan personel dan peralatan, serta koordinasi yang cepat apabila ditemukan titik api atau potensi kebakaran,” tegasnya.

Dandim juga menekankan pentingnya sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam menjaga wilayah Rokan Hilir dari ancaman Karhutla.

“Kami dari TNI, khususnya Kodim 0321/Rohil, siap mendukung upaya pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Namun keberhasilan ini sangat bergantung pada sinergi seluruh unsur dan kepatuhan setiap pihak terhadap kewajibannya,” tambahnya.

Dandim juga menyampaikan bahwa apabila ditemukan pihak yang lalai dalam menjalankan kewajiban pengelolaan dan pengawasan lahan, maka langkah penegakan aturan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya koordinasi tersebut, diharapkan seluruh pemegang HGU dan PBPH semakin meningkatkan kesiapsiagaan serta bertanggung jawab terhadap kondisi lahannya masing-masing.

Pemerintah daerah bersama aparat terkait juga diharapkan dapat melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala, termasuk memastikan ketersediaan personel, sarana pemadaman, jalur akses, embung atau sumber air, serta perangkat pendukung lainnya.

Rapat koordinasi yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut berakhir sekitar pukul 11.55 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Melalui rakor ini, sinergitas antara pemerintah daerah, TNI/Polri, instansi terkait, dan perusahaan diharapkan semakin kuat dalam mengantisipasi ancaman El Nino dan mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.(ton)

print

About ar_admin