Home / Daerah / ROKAN HILIR / Penundaan Pilpeng Rohil Timbulkan Tanda Tanya, Warga Minta Kejelasan Regulasi dan Jadwal Pasti

Penundaan Pilpeng Rohil Timbulkan Tanda Tanya, Warga Minta Kejelasan Regulasi dan Jadwal Pasti

ROHIL–BerkasRiau.com– Keputusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir yang menunda tahapan Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I 2026 menuai tanda tanya besar. Pasalnya, dasar hukum dan kepastian jadwal baru belum disampaikan secara terbuka.

Penundaan tertuang dalam Surat No. 900/DPMK/2026/461 tertanggal 4 September 2026 yang ditandatangani Kepala DPMK Rohil, DKH. Basri, SKM., M.KL.

Dalam surat tersebut, DPMK meminta Panitia Kabupaten menunda 3 tahapan sekaligus: Tes Tertulis dan Wawancara 24-27 Agustus, Tes Baca Al-Qur’an/Tes Agama 28-29 Agustus, serta Penetapan Bakal Calon 30 Agustus – 5 September 2026. Penundaan berlaku “sampai ada pengumuman resmi selanjutnya”.

Regulasi Jadi Sorotan
Yang jadi pertanyaan, apa dasar hukum penundaan ini? Di dalam surat tidak disebutkan secara rinci apakah penundaan mengacu pada Peraturan Bupati, SK, atau hanya sebatas surat edaran internal.

“Kalau mau menunda tahapan yang sudah terjadwal, harus jelas dasarnya. Jangan sampai hak politik bakal calon dirugikan,” ujar salah seorang bakal calon yang enggan disebut namanya.

Nasib Bakal Calon Menggantung
Kisruh juga muncul karena surat penundaan baru keluar tanggal 4 September 2026. Padahal jadwal tes tertulis dan wawancara sudah lewat sejak 24-27 Agustus.

Lalu bagaimana dengan bakal calon yang sudah mengikuti tes sebelumnya? Apakah hasilnya tetap sah atau akan diulang? Hingga kini belum ada penjelasan.

Selain itu, para bakal calon sudah banyak yang cuti kerja, menyiapkan berkas, bahkan mengeluarkan biaya untuk proses pendaftaran. Penundaan tanpa batas waktu jelas membuat mereka dirugikan.

Transparansi Diuji
Surat itu hanya ditujukan kepada panitia di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Kepenghuluan. Sementara masyarakat luas belum mendapatkan pengumuman resmi dari Pemkab.

Padahal Pilpeng adalah hajatan demokrasi di tingkat desa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Minimnya informasi bisa memicu spekulasi dan keresahan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMK Rohil dan Panitia Kabupaten belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan penundaan dan kapan jadwal baru akan diumumkan.

Sebelumnya, kabar terkait surat penundaan ini sempat beredar di kalangan warga dan bakal calon, hingga akhirnya dikuatkan dengan beredarnya surat dari DPMK Rohil.

Warga berharap Pemkab Rohil segera memberikan kejelasan agar proses Pilpeng Serentak 2026 berjalan demokratis, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak.(Cr5)

print

About ar_admin