Home / Daerah / ROKAN HILIR / AMRJ Desak Kejari Rohil Usut Tuntas Seleksi Direksi dan Komisaris PT SPRH

AMRJ Desak Kejari Rohil Usut Tuntas Seleksi Direksi dan Komisaris PT SPRH

Integritas Panitia Seleksi Dipertanyakan, Rekam Jejak Yusri Kandar, Dugaan Intervensi Bupati Rohil Bistam, Amran di Dua Formasi, dan Sumber Anggaran Dana Dalam Pelaksanaan UKK Disorot

ROHIL – Berkasriau.com – Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ) mendesak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir [Kejari Rohil] segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses seleksi calon Direksi dan Komisaris PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir atau PT SPRH (Perseroda).

Desakan tersebut disampaikan menyusul surat Kejaksaan Tinggi Riau Nomor B-5108/L.4.5/Fo.2/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 yang meneruskan laporan/pengaduan AMRJ kepada Kejari Rohil untuk ditindaklanjuti. Hingga awal September 2026, belum ada tindak lanjut resmi dari Kejari Rohil.

Ketua Umum AMRJ Rahmat Pratama mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diverifikasi secara objektif oleh aparat penegak hukum. Persoalan tersebut mencakup rekam jejak peserta, independensi Panitia Seleksi, dugaan konflik kepentingan, kepatuhan terhadap ketentuan administrasi, serta transparansi pembiayaan Uji Kelayakan dan Kepatutan [UKK].

Soroti Rekam Jejak Yusri Kandar dan Dugaan Hubungan dengan Bupati

Salah satu yang menjadi sorotan adalah proses verifikasi terhadap Yusri Kandar, yang tercantum sebagai peserta yang lulus seleksi administrasi. AMRJ meminta Kejari memeriksa dokumen pendaftaran, surat pernyataan, SKCK, serta proses verifikasi rekam jejak peserta untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan yang telah ditetapkan Panitia Seleksi.

AMRJ juga meminta aparat memeriksa informasi mengenai dugaan hubungan keluarga antara Yusri Kandar dan Bupati Rokan Hilir Bistamam. Menurut AMRJ, hubungan keluarga apabila benar tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, potensi konflik kepentingan perlu ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya intervensi, perlakuan khusus, komunikasi maupun pengaruh terhadap proses seleksi.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Yang kami minta adalah pemeriksaan. Kalau memang tidak ada intervensi atau konflik kepentingan, silakan dibuktikan secara transparan,” ujar Rahmat, Jumat (28/8/2026).

Temukan Nama Ganda dan Pertanyakan Anggaran UKK

Persoalan lain yang disorot adalah nama Amran yang tercantum pada dua formasi, yakni calon Direksi dan Komisaris. Padahal, dalam ketentuan Panitia Seleksi disebutkan bahwa setiap pelamar hanya dapat mengajukan lamaran untuk satu posisi. AMRJ meminta Kejari memeriksa dokumen pendaftaran dan proses verifikasi administrasi terkait hal tersebut.

Selain itu, AMRJ mempertanyakan sumber pembiayaan pelaksanaan UKK. Dalam pengumuman Panitia Seleksi disebutkan bahwa biaya pelaksanaan UKK menjadi tanggung jawab Panitia, sementara biaya transportasi dan akomodasi ditanggung peserta.

AMRJ meminta Kejari menelusuri sumber dana tersebut, termasuk dokumen penganggaran, RKA/DPA, bukti pembayaran, kuitansi, transfer, kontrak, nilai pembiayaan, serta pihak yang membayar dan menerima dana. Jika terdapat penggunaan dana pribadi, AMRJ meminta hal tersebut turut diverifikasi berdasarkan bukti transaksi dan kepentingannya.

Minta Audit Menyeluruh Sejak Awal

Rahmat menegaskan, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada hasil akhir seleksi.

“Periksa dari awal: pembentukan Panitia, persyaratan, pendaftaran, verifikasi peserta, pelaksanaan UKK, pembiayaan, penilaian sampai penetapan hasil. Dari sana dapat diketahui apakah prosesnya benar-benar objektif dan independen,” tegasnya.

AMRJ berharap Kejari Rohil menindaklanjuti laporan yang telah diteruskan Kejati Riau dengan memeriksa seluruh dokumen dan pihak terkait. AMRJ juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak meminta proses hukum berjalan berdasarkan opini. Kami meminta semuanya diuji berdasarkan dokumen, fakta, dan alat bukti. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan tidak ada. Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkas Rahmat.

Sumber: Selidikkasus.com, 28 Agustus 2026

print

About ar_admin