Home / Daerah / ROKAN HILIR / Kejari Rohil Pulihkan Kerugian Negara Rp1,4 M Sejak Januari 2026

Kejari Rohil Pulihkan Kerugian Negara Rp1,4 M Sejak Januari 2026

ROHIL –BerkasRiau.com – Pemberantasan tindak pidana korupsi seiring perkembangannya telah mengalami perubahan. Dari yang hanya berfokus kepada pemidanaan badan bagi pelaku, kini berkembang menjadi pemulihan aset atau asset recovery secara maksimal.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Firdaus S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom. membuktikan komitmen dalam pemberantasan korupsi yang berfokus kepada pemulihan kerugian keuangan negara.

Sejak bulan Januari 2026 sampai saat ini, Kejari Rokan Hilir berhasil mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.415.000.000 atau satu milyar empat ratus lima belas juta rupiah.

Rincian pengembalian kerugian keuangan negara yang telah berhasil yakni pada tahap penyidikan. Kasus dugaan tindak Pidana korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai PPPK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 berhasil dipulihkan sebesar Rp763.000.000.

Pada tahap penuntutan, kasus dugaan tindak Pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode 2023 sampai 2024 An Rahman berhasil dipulihkan sebesar Rp50.000.000.

Kasus serupa pada tahap penuntutan dengan tersangka Zulkifli Bin Johar juga berhasil dipulihkan sebesar Rp602.000.000.

Uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut nantinya akan disetor ke kas negara dan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Dana PNBP hasil pemulihan aset korupsi tersebut akan bermanfaat untuk pembangunan bangsa.(ton)

 

Sumber: Kasintel Kejari Rohil Alfriwan Putra, S.H

print

About ar_admin