Home / Daerah / ROKAN HILIR / Kajari Rohil Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TPP PPPK

Kajari Rohil Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TPP PPPK

ROHIL – BerkasRiau.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menetapkan dua orang tersangka berinisial MA dan Y. Keduanya diduga terlibat korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai PPPK Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.

Penetapan disampaikan Senin, 22 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Hal itu diungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Alfriwan Putra, S.H melalui Siaran Pers Nomor PR-06/L.4.20/Kph.1/06/2026 di bawah komando Kajari Rohil Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom.

Tersangka MA menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK. Tersangka Y menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK 2025 di Dinas Dikbud Rohil.

Perkara ini ditangani Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil. Tim Pidsus dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Wisnu N. Wibowo, S.H., M.H.

Kronologi bermula pada November-Desember 2025. Saat itu Dinas Dikbud Rohil mencairkan anggaran TPP untuk guru PPPK di seluruh SD dan SMP se-Kabupaten Rokan Hilir.

Jumlah guru PPPK penerima TPP sebanyak 2.138 orang. Namun TPP selama dua bulan tersebut diduga tidak pernah disalurkan kepada guru yang berhak.

Kasintel Kejari Rohil Alfriwan Putra, S.H menjelaskan, dana tambahan penghasilan itu diduga dicairkan dan dinikmati oknum di Dinas Dikbud Rohil. Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pendalaman.

Dalam proses penyidikan, Tim Pidsus menyita uang tunai Rp763.000.000 dari tersangka MA. Dokumen-dokumen terkait perkara juga turut disita sebagai barang bukti.

Tersangka MA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/06/2026. Tersangka Y ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/06/2026. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari, 22 Juni 2026 sampai 11 Juli 2026.

“Tersangka MA dan Y disangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a atau & UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi,” demikian disampaikan Kasintel Alfriwan Putra, S.H.(Cr5)

print

About ar_admin