Home / Daerah / ROKAN HILIR / Kadis PUPR Rokan Hilir Khairul Fahmi Bantah Split Project Rp22,7 Miliar Semua Sesuai Ketentuan

Kadis PUPR Rokan Hilir Khairul Fahmi Bantah Split Project Rp22,7 Miliar Semua Sesuai Ketentuan

ROHIL – BerkasRiau com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir, Khairul Fahmi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan laporan masyarakat mengenai dugaan pemecahan paket pekerjaan (split project) senilai Rp22,7 miliar yang sebelumnya disebut-sebut layak ditelusuri aparat penegak hukum.

Khairul Fahmi menegaskan bahwa seluruh paket pekerjaan yang menjadi sorotan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, paket-paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp181 juta tersebut disusun berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan, lokasi pekerjaan yang berbeda, serta ketersediaan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Kami tidak melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari mekanisme pengadaan tertentu. Setiap paket memiliki lokasi, volume, dan kebutuhan yang berbeda sesuai hasil perencanaan teknis yang disusun konsultan perencana,” kata Khairul Fahmi saat dikonfirmasi, Senin sore (16/6/2026).

Ia menjelaskan, seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan telah melalui tahapan administrasi serta pengawasan internal, termasuk verifikasi oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).

Khairul Fahmi menambahkan bahwa penentuan nilai pekerjaan bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait sorotan mengenai hibah fisik kepada aparat penegak hukum (APH) di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan, Sekretaris Dinas PUPR Rohil, Redi, turut memberikan penjelasan.

Menurut Redi, program hibah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hibah yang telah diatur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak bersumber dari anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun honorarium tenaga honorer.

“Perlu kami luruskan bahwa hibah tersebut memiliki mekanisme dan dasar hukum tersendiri. Karena itu, tidak tepat jika dikaitkan dengan persoalan pembayaran TPP atau honorarium tenaga honorer,” ujarnya.

Menanggapi adanya desakan sejumlah pihak agar dugaan tersebut diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Khairul Fahmi menyatakan pihaknya menghormati setiap bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.

Ia menegaskan Dinas PUPR Rohil siap memberikan seluruh dokumen yang diperlukan apabila sewaktu-waktu diminta oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas.

“Pada prinsipnya kami terbuka. Seluruh dokumen pendukung, mulai dari HPS, RAB, AHSP hingga dokumen administrasi lainnya tersedia. Jika ada hal yang perlu dievaluasi tentu akan kami perbaiki sesuai ketentuan. Namun kami berharap asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat dan media menyoroti pola pengadaan pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Rohil yang disebut-sebut berpotensi mengarah pada praktik pemecahan paket pekerjaan. Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik dan belum terdapat kesimpulan maupun putusan dari lembaga berwenang terkait adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.

Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.***

print

About ar_admin