Home / Daerah / ROKAN HILIR / Polres Rohil Ungkap Kasus Pencurian Hiolo Kelenteng Hai Cuking, 3 Pelaku Diamankan di Dumai-Pekanbaru

Polres Rohil Ungkap Kasus Pencurian Hiolo Kelenteng Hai Cuking, 3 Pelaku Diamankan di Dumai-Pekanbaru

ROHIL – BerkasRiau.com – Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian tempat bakar dupa atau Hiolo di Kelenteng Hai Cuking, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Sebanyak 3 pelaku diamankan tim gabungan di Dumai dan Pekanbaru.

Hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H saat konferensi pers di Aula Tunggal Panaluan Polres Rohil, Selasa 16 Juni 2026 pukul 17.00 WIB.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi LP/B/12/VI/2026/SPKT/Polsek Sinaboi tanggal 9 Juni 2026. Saat itu Kelenteng Hai Cuking kehilangan 5 buah Hiolo dengan kerugian ditaksir Rp150 juta,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan. Pertama, Jumat 12 Juni 2026 pukul 10.23 WIB tim Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Rohil bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Polsek Bangko mengamankan Supriadi alias Supri, 48 tahun, yang berperan sebagai pemantau di sebuah kontrakan daerah Dumai.

 

Kedua, Sabtu 13 Juni 2026 tim mengamankan Darwin Aziz alias Erwin, 25 tahun, di kontrakan Dumai. Terakhir, Minggu 14 Juni 2026 sekira 02.00 WIB, tim mengamankan Mardiansyah Putra alias Putra, 26 tahun, di rumah tantenya daerah Panam, Pekanbaru.

“Dari keterangan pelaku, 5 buah Hiolo tersebut telah dijual di daerah Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,” jelas AKBP Isa.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres menambahkan, konferensi pers ini bertujuan menyampaikan informasi transparan kepada publik sekaligus menjadi edukasi hukum dan efek jera bagi pelaku kejahatan lain. Pihaknya juga mengimbau masyarakat proaktif melapor jika melihat tindak kejahatan.

Identitas Pelaku:
1. Mardiansyah Putra alias Putra, 26 tahun, belum bekerja, warga Jl. Gajah Mada No. 3 RT 10 Kelurahan Buluh Kasap, Kota Dumai.
2. Supriadi alias Supri, 48 tahun, buruh, warga Kota Dumai.
3. Darwin Aziz alias Erwin, 25 tahun, belum bekerja, warga Kota Dumai.

Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K, Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H, personel Sat Reskrim, dan awak media Rokan Hilir. Kegiatan selesai pukul 18.00 WIB dengan situasi aman.(Cr5)

print

About ar_admin